Iklan Bos Aca Header Detail

15 Tahanan Titipan Pengadilan Negeri Kotaagung Rapid Tes Ulang

15 Tahanan Titipan Pengadilan Negeri Kotaagung Rapid Tes Ulang

radarlampung.co.id - Sebanyak 15 tahanan Pengadilan Negeri Tanggamus yang dititipkan di Rutan Kelas IIB Kotaagung menjalani rapid tes tahap kedua, Selasa, (7/7). Tes sesuai petunjuk Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui surat Nomor: PAS-PK.01.01.01-750 tertanggal 16 Juni 2020. Belasan tahanan yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Pringsewu tersebut dicek ulang kesehatannya secara detil oleh petugas medis rutan dengan menggunakan APD lengkap. Dimulai dari pengecekan suhu tubuh, tekanan darah serta diberikan edukasi mengenai perilaku hidup bersih dan sehat. Tahanan juga diingatkan untuk menjaga phisycal distancing dan wajib menggunakan masker selama 14 hari masa karantina. Kepala Rutan Kelas IIB Kotaagung Akhmad Sobirin Soleh menjelaskan, rapid tes adalah upaya antisipasi peyebaran virus Corona di Rutan. \"Dengan kondisi rutan yang over kapasitas, kami secara ketat menerapkan protokol kesehatan untuk menerima tahanan baru. Alhamdulillah setelah 10 hari sejak penerimaan, kita tes ulang, semua tahanan hasilnya non reaktif,\" kata Sobirin. Sobirin menambahkan, setelah selesai masa karantina, tahanan dapat dikeluarkan dari kamar isolasi untuk berbaur dengan penghuni lain. \"Selanjutnya kamar isolasi akan digunakan untuk menerima kembali tahanan titipan pengadilan yang saat ini berada di rutan polres maupun polsek wilayah Pringsewu dan Tanggamus,\" terangnya. (rls/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: