Iklan Bos Aca Header Detail

176 Warga Binaan Lapas Waykanan Dapat Remisi

176 Warga Binaan Lapas Waykanan Dapat Remisi

RADARLAMPUNG.CO.ID-Sebanyak 176 warga binaan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Waykanan mendapat remisi di HUT Kemerdekaan ke-75. Hal ini diungkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Waykanan Syarpani. \"Pada HUT Kemerdekaan RI Ke-75 ini, Lapas Kelas II B Way Kanan memberikan 176 narapidana untuk mendapatkan remisi umum. Untuk lama remisi yang diberikan beragam, antara 15 hari hingga 6 bulan pengurangan masa tahanan”, ungkap Syarpani. Remisi yang diberikan itu adalah penghargaan bagi warga binaan yang telah patuh pada aturan dan berkelakuan baik. Remisi umum juga hak warga binan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. “Diantaranya berkelakuan baik dan minimal telah menjalankan masa pembinaan selama enam bulan,\" terang Syarpani. Mantan Kalapas Lampung Tengah ini menyampaikan bahwa pemberian remisi umum tahun 2020 ini diharapkan memotivasi para warga binaan untuk selalu berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang ditetapkan di lapas. \"Remisi diharapkan mampu mendorong sikap optimisme narapidana menjalani pidananya agar menyadari kesalahannya, tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum untuk kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang FF bagi dirinya, keluarga dan masyarakat,\" katanya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: