Iklan Bos Aca Header Detail

Advokat Laporkan ke Bawaslu, Ini Respon Yusuf Kohar

Advokat Laporkan ke Bawaslu, Ini Respon Yusuf Kohar

RADARLAMPUNG.CO.ID– Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi Lampung melaporkan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, yang juga bakal calon (balon) walikota Yusuf Kohar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Selasa (4/8). Laporan tersebut terkait video selisih paham antara Yusuf Kohar dan pejabat kelurahan yang tersebar dimasyarakat beberapa hari lalu. Laporan diwakili tiga Pimpinan Perhimpunan Advokad Pro Demokrasi Lampung yakni Muhammad Junaidi, Hengky Irawan dan Agus Tomi. Junaidi mengatakan, pihaknya melaporkan Yusuf Kohar karena ingin pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang jujur dan bersih. Selain itu pihaknya ingin menguji nyali Bawaslu Kota terkait Surat Edaran dari Bawaslu RI. “Kita ingin uji nyali Bawaslu menegakkan aturan. Mulanya kami kaget dengan beredarnya video yang sempat viral. Video itu memperlihatkan pak Yusuf Kohar dengan mengenakan seragam dinas lengkap, ada perdebatan dengan lurah,” katanya. Menurut dia, Bawaslu RI  mengeluarkan Surat Nomor 0266/K.BAWASLU/PM.00.00/04/2020 tentang Pencegahan Tindakan Pelanggaran, termasuk terkait dengan pelaksanaan pemberian bantuan Covid-19 untuk menghindari politisasi. “Di tengah Pandemi Covid 19 ini jangan dijadikan ajang untuk politisasi. Apalagi dalam video yang beredar itu ada kalimat, bapak Yusuf Kohar sebagai wakil wali kota dengan seragam lengkap, dan dia mengakui sedang sosialisasi (Pilkada),” tandasnya. Terkait imbauan agar tidak ada politisasi Bansos di tengah Pandemi apalagi oleh petahana Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045.2/1431/01/2020 tentang Larangan Bantuan Sosial Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). \"Kita ingin Pilkada ini jujur dan bersih. Karena itu kita laporkan pak Yusuf Kohar atas dugaan pelanggaran pasal 71 UU 10 Tahun 2016 dan pasal 76 UU 9 Tahun 2015. Kita tidak mau Bandar Lampung ini rusak karena sembako atau money politic. Pak Yusuf Kohar dalam video viral itu menyatakan sedang sosialisasi dan ada pernyataan ‘bagikan-bagikan’ jadi kan jelas disitu ada sesuatu yang dibagikan,” paparnya. Mengenai posisi Junaidi sebagai mantan anggota DPRD Lampung dari Partai Demokrat, sementara Yusuf Kohar merupakan kader Demokrat dan didukung Demokrat dalam Pilwakot, ia mengaku justru mendukung pencalonan Yusuf Kohar dengan cara-cara yang bersih. “Ini bentuk kasih sayang kita terhadap pak Yusuf Kohar, kita ingatkan, agar jangan ada politisasi bansos dalam Pilkada. Kita dukung pencalonannya maka kita ingin ketegasan Bawaslu agar hal seperti ini (indikasi politisasi bansos di Pilkada) tidak terulang kembali, tidak hanya untuk pak Yusuf Kohar, semua calon nantinya harus menjaga Pilkada yang bersih,” kata dia. Ditempat yang sama, anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, M Asep Setiawan mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarat tersebut. Ia mengatakan setelah itu pihaknya akan melakukan kajian terkait laporan itu. Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan pada dasarnya saat sebelum ditetapkan sebagai calon di KPU, siapapun boleh melakukan sosialisasi terkait pilkada. “Sepanjang itu memperhatikan aturan, salahsatunya yang saat ini adalah memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Karena saat ini kan belum ada penetapan paslon jadi siapa saja boleh bersosialisasi,” ucapnya. Jika memang tidak ada yang dilanggar, sambung Khoir – sapaanya, semestinya tidak ada penolakan dari pihak manapun. “Tentu kita berharap baik masyarakat dan para orang yang ingin berkontestasi pilkada, sama sama menjaga ketentraman bermasyarakat lah. Kalau memang judulnya pembagian bantuan covid tidak apa apa tapi jangan dipolitisiasi,”ucapnya. Dia juga menegaskan, kepada pihak-pihak aparatur untuk tetap menjalankan tugasnya. “Semoga semua pihak bsa saling menjaga. Kalau sudah penetapan calon dan masuk tahapan kampanye, tentunya ada sanksi. Baik kepada Lurah maupun paslon, jika melanggar aturan. Tapi, saat ini intinya semua harus saling menaga, berpolitik santun. Itu harapan kita,” harapnya. Mengenai laporan terhadap Yusuf Kohar yang terlihat mengenakan seragam dalam video yang beredar beberapa waktu lalu, dia belum bisa berbicara banyak. Sementara, Yusuf Kohar merespon soal laporan tersebut. Menurutnya, saat itu dirinya bukan melakukan sosialisasi di Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian. Tapi, yang melakukan sosialisasi adalah tim dan sang istri. “Jadi begini, saya tadi di Kemiling, mendengar kabar ibu (istri) diikuti dan dicegah dalam sosialisasi. Kemudian saya langsung datang ke sana”ucapnya. Berdasarkan keterangan sang istri, sosialisasi dihalangi. Padahal menurutnya, itu tidaklah melanggar aturan. Di mana, mengumpulkan orang paling banyak 30 orang merupakan hal yang wajar. “Paling bertemu juga tidak sampai 10 menit kok. Ya enggak ada pelanggaran. Pokoknya kita jalan terus. Seperti yang dialami ketua Golkar kota beberapa waktu lalu kan sama. Dihalangi saat sosialisasi,” kata dia. (abd/rls/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: