Sidang BOK Lampura Berlanjut, Salah Satu Saksi Mengaku Sempat Bersitegang dengan Bendahara Dinkes

Sidang BOK Lampura Berlanjut, Salah Satu Saksi Mengaku Sempat Bersitegang dengan Bendahara Dinkes

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang perkara penyelewengan anggaran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2017-2018, yang menjerat terdakwa Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) nonaktif Lampung Utara (Lampura): dr. Maya Metissa kembali bergulir, hari ini (21/9). Ada 13 saksi dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Siti Insirah, di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, tersebut. Saksi-saksi yang dihadirkan yakni: Triyana Putri, Sigit Rianto, Darmawan, Sri Mustika, dr. Sri Haryati, Linda Medyawati, Leni Indriana Shanti, Iwan Darmawan, Saipul, dr. Masrianti, Ahmad Hamdani, Asianto, dan Wardianto. \"Semuanya merupakan kepala puskesmas yang ada di Lampura. 13 orang ini perwakilan dari 27 lainnya,\" kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura: Budiawan Utama. Dalam persidangan itu, salah satu saksi yakni: Linda Medyawati mengakui adanya pemotongan 10 persen dana anggaran BOK tersebut. Yang di mana, akhirnya dirinya terpaksa mengurangi kualitas penyediaan barang anggaran. \"Pemotongan dilakukan Bendahara Kepala Dinas sebesar 10 persen,\" katanya. Dirinya pun menjelaskan apabila pencairan dana BOK itu dilakukan secara bertahap. Sebanyak 4 kali dalam setahun. \"Kami pun enggak ngambil langsung dana (BOK) itu. Bendahara yang ambil. Dengan syarat adanya kwitansi,\" kata dia. \"Saya terpaksa mengurangi kualitas alat bantu atau benda kesehatan yang dibeli. Kalau kegiatan tetap dilakukan, namun mengurangi porsinya. Apalagi kualitasnya,\" tambahnya. Hal mengejutkan diungkapnya salah satu saksi lainnya yakni: Sri Haryati. Ya, Sri mengaku pernah adu mulut dengan Bendahara Dinkes: Novrida Nunyai ketika dipotong anggaran BOK. \"Awalnya saya pun tak tahu pemotongan itu, peristiwa itu terjadi pada tahun 2017, saya dapat laporan dari bendahara puskesmas jika ada uang BOK yang tak utuh,\" jelasnya. Dari informasi itu, dirinya melakukan protes ke Novrida Nunyai. \"Di ruangannya itu saya marah-marah. Sempat adu mulut dan bersitegang lah,\" ucapnya. \"Saya protes karena tak sepenuhnya menerima anggaran BOK itu. Dikasih tahu juga enggak tiba-tiba dipotong. Dan jawabannya apa? Nanti ditalangi Kadiskes: dr. Maya Metissa,\" katanya. Tiga hari setelah cekcok mulut itu dirinya dipanggil terdakwa dr. Maya Metissa. Diminta menghadap ke ruangannya. \"Saat saya menghadap ke ruangan. Ada juga Bendahara Diskes Novrida Nunyai. Di dalam itu saya dikatain kenapa enggak ikut aturan,\" kata dia. \"Saya pun diancam kalau enggak ikut aturan bisa-bisa dana BOK-nya enggak cair,\" tambahnya. Sontak dirinya pun binggung. \"Program juga otomatis enggak berjalan. Dengan terpaksa harus kami ikuti,\" ucapnya. Dia sempat bertanya ke terdakwa dikemanakan uang potongan BOK itu. \"Saya dijawab enggak perlu dijelasin itu. Jadi enggak tahu dialirkan kemana,\" ungkapnya. Sementara itu, Penasihat Hukum dr. Maya Metissa: Joni Anwar sebut kliennya tak menikmati sendiri uang hasil pemotongan anggaran BOK. \"Kasus yang menjerat klien kami adalah kasus korupsi berjamaah,\" katanya. \"Tak mungkin klien saya nikmati sendiri. Dia hanya menerima uang potongan BOK dari bendaharanya: Novrida Nunyai,\" tambahnya. \"Itu juga cuma kebagian 4 persen dari bendahara,\" kata dia. Menurutnya, sisa dari 6 persen itu patut menjadi pertanyaan. \"Jaksa harus benar-benar serius membongkar kasus ini,\" ucap dia. Dirinya menambahkan, dari keterangan kliennya pemotongan itu sudah menjadi tradisi sejak kepala dinas lainnya. \"Itu dia dapat dari penjelasan bendahara,\" pungkasnya. (ang/sur) FOTO-FOTO M.TEGAR MUJAHID/RADARLAMPUNG.CO.ID

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: