Kasus Korupsi Bantuan Siswa Masuk PK, Pengacara Optimis Reza Pahlevi Bebas

Kasus Korupsi Bantuan Siswa Masuk PK, Pengacara Optimis Reza Pahlevi Bebas

radarlampung.co.id- Kasus korupsi pengadaan bantuan perlengkapan siswa miskin Dinas Pendidikan Lampung dengan terdakwa Reza Pahlevi (46) masuk babak baru. Ya, pihak Reza Pahlevi melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut. Dalam kasus ini, Reza telah divonis pidana 5 tahun. Dan pada selasa (2/10), sidang PK digelar di PN Kelas IA Bandarlampung. Pihak Reza Pahlevi optimis PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung.  Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Reza Pahlevi, yakni Robert usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (2/10). \"Terkait sidang hari ini kita lihat ada novum yang menerangkan bahwa saksi Mediansyah itu pergi makan dan bertemu dengan Azuari. Disampaikan Mediansyah bahwa Azuari merasa dalam pemeriksaan ada tekanan. Seperti yang diketahui tadi di persidangan ada kata-kata nanti kamu masuk penjara. Nah itulah yang kami sampaikan sebagai novum berkaitan kurang lebih bulan Juli 2019 Medi menyampaikannya kepada Reza disampaikan dan kita anggap itu sebagai novum,\" ujarnya. Lalu terkait hal yang kedua mengenai adanya kekhilafan majelis hakim yang secara nyata melakukan perubahan pasal. Bahwa, lanjutnya, Reza dikenakan Pasal 55 yang dimana turut serta melakukan perbuatan bersama-sama. \"Kemudian pelaku materil nya yaitu Tauhidi itu divonis dengan pasal 3 namun Reza ini dirubah menjadi pasal 2, sementara ancaman hukumannya berbeda seperti substansi keadaanya pelaku materil pasal 3 sedangkan reza itu turut sertanya. Dan sebenarnya kita melihat kebelakang ada teori-teori penyertaan dan kami yakin bahwa PK kami ini akan dikabulkan karena ada alasan itulah,\" jelasnya. Lalu ditanya apakah keterangan yang mereka hadirkan itu kuat dan bisa menjadi alasan kliennya tersebut bisa bebas, Robert menegaskan lagi bahwa apa yang disampaikan oleh saksi novum dihadirkan itu bisa meloloskan kliennya. \"Ya kuat. Karena memang ada kekhilafan hakim secara nyata, bahwa yang dipakai pasal dirubah dari pasal 2 ke 3 itu adalah pasal pidana sementara kerugian negara itu tidak diatur oleh pasal 2 dan 3, yang menjadi pertanyaan kita apa yang membuat pasal ini berubah menjadi pasal 3 ke 2,\" bebernya. Untuk itu ia menjelaskan lagi bahwa dampak positif keyakinannya dari ia yakni MA akan mengabulkan PK yang mereka ajukan. \"Artinya  nanti klien kami akan bebas, kita yakin Reza akan bebas karena apa, kalau kita lihat ke belakang sudah jelas prosesnya juga tadi. Tapi kami yakin PK ini akan diterima dan dibebaskan,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: