Kasus Penipuan Terus Dikembangkan, Polsek Kalirejo Pastikan Ada Tersangka Lain

Kasus Penipuan Terus Dikembangkan, Polsek Kalirejo Pastikan Ada Tersangka Lain

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Kalirejo, Lampung Tengah, terus mengembangkan kasus penipuan dalam pemasangan baja ringan GSG Kampung Purworejo, Kecamatan Padangratu. Setelah menangkap Sumarno (46), warga Kampung Purwosari, Kecamatan Padangratu, giliran Polsek Kalirejo menangkap Ahmad Abdul Kayatun alias Sandaran (46), warga Kampung Haduyangratu, Kecamatan Padangratu, sebagai pemborong. Kapolsek Kalirejo Iptu Eddy Suhendra mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus penipuan pemasangan baja ringan GSG Kampung Purworejo, Kecamatan Padangratu, dengan korban Edi Wahyudi (36), warga Kampung Kalirejo, Kecamatan Kalirejo. \"Kita terus kembangkan kasus penipuan. Kita tangkap tersangka Sandaran di rumahnya, Minggu (23/5) sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka Sandaran ini selaku pemborong yang menyuruh tersangka Sumarno. Sumarno ini diberi upah oleh Sandaran,\" katanya. Penangkapan Sandaran, kata Eddy, cukup sulit. \"Tersangka ini sudah diterbitkan surat daftar pencarian orang (DPO). Ketika digerebek di rumahnya malam hari selalu tak ada. Nah, ketika kita sudah memastikan tersangka ada di rumah langsung bergerak. Jika tak teliti, tersangka pasti kabur. Di kamar rumah tersangka ada pintu rahasia yang ditutupi lemari tempat bersembunyi. Di tempat persembunyian inilah berhasil kita tangkap,\" ujarnya. Ditanya apakah ada kemungkinan tersangka lain, Eddy mengiyakan. \"Iya. Kita pastikan ada tersangka lain. Kita masih kumpulkan bukti-bukti,\" tegasnya. Sebelumnya diberitakan, Edi Wahyudi (36), warga Kampung Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, harus kecewa dengan proyek yang dikerjakannya dalam pemasangan baja ringan GSG Kampung Purworejo, Kecamatan Padangratu. Hasil pekerjaannya senilai Rp88.640.000 tak dibayar hingga kasus ini dilaporkan ke Polsek Kalirejo. Kapolsek Kalirejo Iptu Eddy Suhendra mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan pihaknya menerima laporan penipuan dari korban Edi Wahyudi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/70 -B/ II /2021/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK KAJO Tanggal 1 Februari 2021. \"Laporan ini kita tindak lanjuti dengan mengamankan tersangka Sumarno (46), warga Kampung Purwosari, Kecamatan Padangratu, Rabu (14/4). Tersangka ditangkap di rumahnya,\" katanya. Dalam laporan korban, kata Eddy, tersangka datang ke rumah Sutar di Kampung Kalirejo, Jumat 2019 sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka datang ke rumah Sutar di Kampung Kalirejo. Tersangka memesan baja ringan. Sutar menghubungi korban Edi Wahyudi. Terjadilah kesepakatan. \"Tersangka meminta baja ringan dipasang di GSG Kampung Purworejo, Kecamatan Padangratu, dengan lebar 554 meter. Setelah pemasangan baja ringan, tersangka tak kunjung membayar. Korban sabar menagih pembayaran Rp88.640.000 hingga dua tahun. Kesal akhirnya dilaporkan ke polisi,\" ujarnya Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Eddy, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: