Iklan Bos Aca Header Detail

Kejar Pengembalian Dana Penggelapan BPJS, Koprasi TKBM Libatkan Professor Akademisi Hukum

Kejar Pengembalian Dana Penggelapan BPJS, Koprasi TKBM Libatkan Professor Akademisi Hukum

RANDARLAMPUNG.CO ID - Koprasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang kian memperlihatkan keseriusannya menyelesaikan PR kasus dugaan penggelapan dana di koprasi tersebut. Teranyar, diketahui ternyata koprasi tersebut bahkan menggandeng ahli hukum Prof. Sunarto sebagai Dewan Penasehat. Sosok Prof. Sunarto bahkan tampak hadir dalam rapat diskusi koprasi TKBM di Aula RM Begadang II, Rabu (17/6) siang kemarin. Ditemui usai rapat, Prof. Sunarto mengatakan pengurus dan ketua yang lama, yakni di era Sainin Nurjaya harus bertanggung jawab terhadap tunggakan BPJS sebesar Rp6 miliar. Menurut Sunarto, penggelapan iuran BPJS bisa mengarahkan ke kategori kasus korupsi lantaran bersangkutan dengan uang negara. Dan, penggelapan iuran BPJS itu juga bisa dikenakan pasal penggelapan dengan ancaman pidana. Di mana, Sainin CS juga dinilai harus segera mengembalikan uang yang diduga telah digelapkan tersebut. Yang berdasarkan penelusuran pihak koprasi TKBM beberapa orang yang terlibat dalam kasus tersebut telah mengakui menggunakan dana hingga miliaran rupiah. “Berkaitan dengan BPJS adalah uang negara, yakni dalam hal ini penerimaan negara bukan pajak. Sehingga jika ada penggelapan, bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” ungkap Sunarto. Ia menjelaskan, pengembalian iruan BPJS, hal ini bisa dilakukan, karena berkaitan dengan gugatan hukum perdata. “Memang harus dibayar, dan peraturanya harus segera dibayarkan,” tehas Guru Besar Universitas Lampung (Unila) tersebut. Menurutnya, jika nantinya Sainin CS tidak membayar tunggakan BPJS tersebut, aset bisa disita sebagai bentuk pertanggungjawaban. “Terlebih dalam hal ini ada bukti otentik, yakni laporan hasil audit,” ucapnya. Pasca temuan tersebut, diibaratkannya koprasi TKBM Pelabuhan Panjang sebagai oplet tua yang dipaksa untuk berjalan, sehingga menjadi beban bagi pengurus dan ketua yang baru. \"Karena itu wajib ada komitmen kuat para pengurus baru untuk memperbaiki oplet tua ini. Saya yakin pengurus bisa kerena tampak kesemuanya memiliki komitmen,\" ucap Sutarno. Di tempat yang sama, Ketua TKBM Pelabuhan Panjang Agus Sujatma Surnada berterimakasih kepada Dewan Pengawas dalam hal menyikapi permasalahan ini. Ia berharap kepolisian mengambil keputusan yang baik terkait kasus tersebut. “Iuran BPJS ini adalah hak semua karyawan, semoga ada langkah baik untuk permasalahan ini,” harapnya. Belakangan, menurutnya bahkan terdapat adanya gugatan dari pihak Sainin. Terkait gugatan dimaksud, Agus menilai sah-sah saja. \"Gugatan itu berdasarkan pendapat mereka, namun anggaran ini sudah terdata dalam laporan keuangan hasil audit. Sehingga jelas mana uang yang harus dikembalikan,” pungkasnya. (rls/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: