Kejati Lampung Terima Uang Pengganti Rp10 Miliar Dari Alay

Kejati Lampung Terima Uang Pengganti Rp10 Miliar Dari Alay

radarlampung.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menerima cicilan kedua setoran pembayaran uang pengganti sebesar Rp10 miliar dari Sugiarto Wiharjo alias Alay sebagai bentuk kepatuhan terpidana menjalani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp106.861.614.800.

Kepala Kejati (Kajati) Lampung Diah Srikanti mengatakan, penyerahan uang pengganti Alay ini diwakili oleh kuasa hukum terpidana yakni Sujarwo. Yang dimana untuk selanjutnya cicilan setoran pembayaran uang pengganti ini akan disetorkan ke kas negara oleh team Jaksa Eksekutor dari Kejari Bandarlampung.

\"Saat ini memang terpidana juga sedang menjalani pidana penjara. Dimana, sebelumnya ia telah menyetorkan dan sebesar Rp1 miliar pada tanggal 22 Maret 2019 tahun lalu,\" ujarnya. Senin (20/2).

Diah -sapaan akrabnya- menambahkan, saat ini total yang harus masih dibayar oleh terpidana Alay yakni Rp95.861.614.800. \"Dan ini wajib harus di lunasi segera oleh terpidana,\" tuturnya.

Sementara itu, Sujarwo kuasa hukum Alay mengatakan bahwa uang sebesar Rp10 miliar yang disetorkan ke Kejati Lampung iyalah hasil dari penjualan aset-aset milik Alay. \"Ditengah perjalanan ini ada aset yang bisa dikompensasikan dalam bentuk uang sebesar Rp10 miliar untuk angsuran uang pengganti. Mudah-mudahan kedepan akan segera terwujud menyelesaikan permasalahan ini,\" ungkapnya.

Jarwo -sapaan akrabnya- menambahkan, aset yang dijual sebesar Rp10 miliar ini berasal dari aset yang ada di Kabupaten Pesawaran. \"Ada salah satu aset yang di Pesawaran kita jual dengan seharga Rp10 miliar,\" tandasnya. (ang/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: