Sodomi Anak Dibawah Umur, Pria Berumur 44 Tahun Ini Diciduk Polisi

Sodomi Anak Dibawah Umur, Pria Berumur 44 Tahun Ini Diciduk Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Wawaykarya Lampung Timur mengamankan tersangka pencabul anak di bawah umur. Tersangka adalah Ngadirin (44) warga Kecamatan Wawaykarya. Sementara, korbannya adalah AS (13) dan AD (15) warga Kecamatan Way Sulan Lampung Selatan. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Wawaykarya Iptu Henur Muhammad menjelaskan, peristiwa pencabulan itu berawal ketika 2 bocah laki-laki itu diajak main ke rumah tersangka, Rabu (27/11) pukul 20.30 WIB. Tersangka kemudian merayu AS  untuk melayani perilaku sex menyimpangnya (sodomi). Karena korban menolak, tersangka marah kemudian memukul korban. Takut dengan ancaman tersangka, korban akhirnya terpaksa menurut. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian belakangnya. Sementara, korban AD menjadi korban pencabulan dengan cara dipegang bagian kemaluannya oleh tersangka. Kejadian itu, kemudian dilaporkan korban didampingi keluarganya  ke Polsek Wawaykarya. Atas laporan korban, petugas Polsek Wawaykarya mengamankan tersangka tanpa perlawanan di rumahnya, Kamis (28/11). Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. \"Tersangka kami amankan di Polsek Wawaykarya guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\"jelas Iptu Henur Muhammad. (wid/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: