SPDP Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Mulai Masuk Kejari

SPDP Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Mulai Masuk Kejari

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sedikitnya 15 saksi yang mengetahui peristiwa penusukan Syech Ali Jaber diperiksa oleh penyidik kepolisian. Tadi malam (15/9). Kabar ini diutaran Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (16/9). Saksi-saksi yang sudah diperiksa penyidik di antaranya warga sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP), tetangga rumah tersangka, keluarga tersangka, dan saksi ahli. \"Itu sampai paman tersangka, saksi korban, dan saksi yang melihat langsung untuk mengambil video tersebut. Termasuk ibu-ibu yang saat itu berada di lokasi untuk diajak foto dengan korban (Syekh Ali Jaber),\" kata Pandra. Menurutnya, pemeriksaan kelima belas saksi tersebut untuk melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). \"Saat ini kami kejar agar segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum agar perkara ini secara cepat dan akurat,\" kata dia. Selain itu, pihak kepolisian pun kini telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung. \"Ini adalah bentuk mekanisme proses penyidikan. Maka itu penyidik pun wajib memberikan SP2HP-nya,\" kata dia. Di tempat lain, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bandarlampung Erik Yudistira mengakui jika SPDP dengan Nomor SPDP/228/IX/2020/Reskrim atas perkara penusukan Syekh Ali Jaber sudah diterima pihaknya. \"Ya, sudah masuk,\" singkatnya. Erik menuturkan, pihaknya telah menunjuk jaksa P16 untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut. \"Untuk jaksa-jaksa sendiri belum ditentukan siapa,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: