Kenal di Medsos, Janjian Ketemu, Langsung Dicabuli

Kenal di Medsos, Janjian Ketemu, Langsung Dicabuli

Radarlampung.co.id - Polsek Panjang meringkus pelaku pencabulan di bawah umur. Tersangka DS (27), warga Panjang, Bandarlampun, berhasil mengelabui korban dibawah umur AS (16) warga Lampung Timur, yang baru pertama berjumpa setelah berkenalan melalui akun jejaring sosial.

Kapolsek Panjang Kompol Sofingi mengungkapkan bahwa tersangka diamankan karena dugaan pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur dengan modus bujuk rayu dan janji manis. Aksi tersebut terjadi sebuah hotel di Panjang, Bandarlampung, Selasa(18/6).

\"Kita amankan pelaku di rumahnya, dengan dugaan melakukan persetubuhan terhadap korban, dengan bujuk rayu akan bertanggung jawab menikahinya,\" kata Sofingi, Minggu (23/6).

Kasus ini terungkap setelah korban melapirkan kejadian tersebut. Berawal saat korban akan kembali ke kediamanya, sadar dan dalam perjalanan pulang itulah psikisnya mulai terguncang sehingga langsung  melaporkan hal tersebut ke kepolisian.

\"Korban sendiri keadaannya setengah sadar saat itu, kemungkinan diberikan minuman keras. Sudah visum, kemudian didampingi keluarganya melaporkan tersangka kepada petugas kami,\" ungkapnya.

Dalam kejadian tersebut petugas mengamankan akte kelahiran korban sebagai bukti dirinya masih dibawah umur dan mengancam tersangka dengan Undang-undang perlindungan anak.

\"Kita kenakan UU  No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan penjara minimal enam tahun penjara,\" tandasnya. (Mel/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: