Ketahuan Maling Motor, Pencuri Ini Lukai Korbannya dengan Golok

Ketahuan Maling Motor, Pencuri Ini Lukai Korbannya dengan Golok

RADARLAMPUNG.CO.ID - Muhammad Abdul Azis alias Rin (38), warga Kampung Sidokerto, Kecamatan Bumiratunuban, Lampung Tengah, ditangkap Polsek Gunungsugih, Kamis (12/12) sekitar pukul 20.30 WIB. Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya, Dusun Trijaya, Kampung Bangunsari, Kecamatan Bekri, Lamteng. Kapolsek Gunungsugih Iptu Des Herison mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Wisnu Aria Pratama (14), warga Kampung Sidokerto, Kecamatan Bumiratunuban. \"Penangkapan tersangka berdasarkan Nomor Laporan Polisi: LP/309-B/XI/2019/Polda Lpg/ Res Lamteng/ Sek Gunsu. Ketika itu, korban hendak mengangkat jemuran, Minggu (10/11/2018) sekitar pukul 00.35 WIB. Korban mendengar suara gaduh dari arah dapur. Korban bergegas ke dapur dan melihat pintu dapur sudah terbuka,\" katanya. Di dapur, kata Des Herison, korban melihat tersangka yang sudah dikenali hendak mengambil motor Yamaha R15 warna biru. \"Tersangka hendak mengambil motor dilihat korban. Tersangka yang melihat korban langsung mengambil golok dan menyabetkan ke korban. Tangan korban terluka. Tersangka kabur. Kasus ini dilaporkan ke polisi,\" ujarnya. Dari laporan ini, kata Des Herison, tersangka yang merupakan residivis ini berhasil ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya. \"Kita tangkap di tempat persembunyiannya. Tersangka berhasilĀ  ditangkap dengan barang bukti motor Yamaha R15 warna biru dan sepasang sandal jepit,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kata Des Herison, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. \"Tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: