Tak Dapati Kesepakatan, YP Unila Ajukan Gugatan ke PN

Tak Dapati Kesepakatan, YP Unila Ajukan Gugatan ke PN

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polemik sertifikat tanah tak kunjung menemui kesepakatan, Yayasan Pendidikan (YP) Universitas Lampung (Unila) memutuskan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang. Gugatan ini ditujukan kepada Universitas Lampung (Unila) selaku tempat dititipkannya sertifikat tersebut. Tak menunggu waktu lama, sidang pun digelar di PN Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (15/9). Diketuai Majelis Hakim Aslan Ainin. Namun, sidang ini hanya dihadiri pihak penggugat: SMA YP Unila. Sementara pihak tergugat PT Unila tak menghadiri persidangan. Penasihat hukum SMA YP Unila D Angga Refananda menjelaskan, pada pokok gugatannya SMA YP Unila menanyakan sertifikat tanah yang telah terbangun bangunan di Jalan Suprapto, Enggal, Bandarlampung. Di mana, kata dia, lokasi tersebut mulanya milik sekolah Tiongkok SIN CHUNG yang merupakan sekolah asing. Kemudian diambil alih pemerintah karena adanya peristiwa G30 S/PKI. Selanjutnya, gedung dan lahan digunakan sebagai kampus FKIP Unila. Seiring berjalannya waktu, kampus tersebut pindah. Dampaknya, gedung kembali terbengkalai. \"Agar lahan berfungsi maka didirikan SMA YP Unila dan dilakukan revitalisasi gedung. Namun sertifikat tanah atas sekolahan tersebut dititipkan ke PT Unila,\" kata dia. Dan, saat sertifikat diminta kembali oleh YP Unila, PT Unila tak memberi kejelasan. Sebelumnya pihak rektor sempat melakukan mediasi pada 11 September 2020. \"Jadi pada 10 September 2020 rektor mengundang pengurus yayasan pembina SMA Unila. Tetapi seluruh pengurus yayasan pendidikan SMA Unila tidak hadir. Lalu pada 11 Sepetember 2020 kembali diundang untuk hadir pada 15 September,\" ucapnya. Lagi-lagi pihak penggugat tidak hadir dengan alasan masalah ini sudah dilakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sementara itu, Humas PN Tanjungkarang Hendri Irawan membenarkan sidang tersebut tidak dihadiri pihak tergugat. \"Tidak hadir tanpa keterangan,\" ujar Hendri yang juga anggota Majelis Hakim. Alhasil, sidang itu ditunda dua minggu kedepan: 29 September 2020. \"Kalau tidak hadir lagi kami beri kebijakan pemanggilan lebih dari sekali,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: