Iklan Bos Aca Header Detail

Tak Pajak Pajak, Puluhan Reklame di Pesawaran Diturunkan

Tak Pajak Pajak, Puluhan Reklame di Pesawaran Diturunkan

radarlampung.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP Pesawaran kembali mencopot puluhan reklame di sepanjang jalan protokol Kecamatan Gedongtataan. Langkah itu dilakukan lantaran vendor pemilik iklan enggan membayar pajak. Kepala Badan Pendapatan Daerah Pesawaran Wildan melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Syarif Husin mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda serta ketegasan pemerintah setempat untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak iklan. Penertiban ini tidak hanya berlaku pada jenis spanduk even yang tidak memperpanjang masa berlakunya saja. Namun juga terhadap seluruh objek yang belum membayar pajak sesuai aturan yang berlaku. \"Karena surat yang sudah dikirimkan, tidak mereka respon, jadi terpaksa kami bersama Satuan Polisi Pamong Praja menurunkannya sendiri. Sebab, tahapan-tahapan yang telah kita lakukan seperti memberi teguran maupun peringatan bagi yang tidak membayar agar segera menurunkan reklame miliknya tidak juga dilakukan,\" kata Syarif, Senin (24/6). Menurut dia, dari 74 objek pajak yang ada disepanjang jalan protokol Kecamatan Gedongtataan, belasan reklame telah diturunkan. ”Jadi banyak yang tidak memperpanjang pajaknya. Karena pajak ini berlaku selama satu tahun,\" jelasnya. Selain penertiban objek pajak reklame, Bapenda Pesawaran juga terus berupaya meningkatkan PAD dari sektor parkir. Saat ini tengah dilakukan uji petik terhadap objek pajak di wilayah pesisir Pesawaran. Di antaranya Pantai Marita Sari, Sari Ringgung, dan Mutun dengan mensurvei tingkat kunjungan kendaraan bermotor yang masuk sebagai dasar penghitungan pajak. Sedangkan untuk Pulau Tegal Mas, pihaknya melakukan penghitungan terhadap penginapan yang dikelola. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: