Komnas PA Dorong Pemkab Umumkan Lamteng Darurat Kekerasan Anak

Komnas PA Dorong Pemkab Umumkan Lamteng Darurat Kekerasan Anak

radarlampung.co.id-Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait menyebut Kabupaten Lampung Tengah masih dalam kondisi darurat kekerasan anak. Hal ini merujuk pada catatan akhir tahun Lembaga Perlindungan Anak Lamteng 2019. Dijelaskannya, kasus pelanggaran yang mendominasi antara lain kejahatan seksual, perdagangan anak untuk eksploitasi seksual komersial, eksploitasi ekonomi, penelantaran, narkoba hingga perundungan. Diakuinya pada 2018 tercatat sebanyak 107 kasus dilaporkan sementara di 2019 menurun jadi 99 kasus. Namun, modus operandi dan tingkat usia pelaku dan korban semakin muda usia dan peristiwanya diluar dugaan akal sehat. Orang tedekat anak yang seharusnya menjadi garda terdepan melindungi anak, justru jadi predator atau monster yang menakutkan. “Dengan demikian, untuk menyelamatkan dan kepentingan terbaik anak,  tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak  mendorong dan mengajak pemerintah Kabupaten Lampung Tengah segera mendeklarasikan bahwa  Lampung Tengah berada pada posisi darurat pelanggaran hak anak. Sehingga masyarakat Lampung Tengah menyadari betapa pentingnya  anak harus dilindungi,” katanya dalam rilis yang diterima radarlampung.co.id Selasa (31/12). Menurutnya, agar gerakan perlindungan anak berbasis masyarakat dan atau kampung berjalan masif, terukur dan berkesinambungan maka atas dukungan Bupati dan anggota dewan,  para kepala desa didorong untuk mengeluarkan Peraturan Desa (PERDES). “Isinya tentang penguatan gerakan perlindungan anak yang diitegrasikan dengan program pemberdayaan desa dan pemberdayaan masyarakat rentan yakni anak, perempuan dan lanjut usia,” katanya. (rls/dna/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: