Iklan Bos Aca Header Detail

Targetkan 75 Persen Masyarakat Lampung Melek Literasi Keuangan

Targetkan 75 Persen Masyarakat Lampung Melek Literasi Keuangan

Radarlampung.co.id - Hingga Juli 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat telah membekukan 1.087 entitas pinjaman online ilegal. Penghentian pengoperasian ini dilakukan berdasarkan banyakan pengaduan masyarakat yang masuk ke OJK. Kepala OJK Lampung Indra Krisna mengatakan, berkaitan dengan ini pihaknya gencar melakukan sosialiasi literasi keuangan kepada masyarakat. Salah satunya dengan melakukan Sosialisasi Waspada Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Ilegal kepada Komunitas Gereja di GPIB Marturia Lampung, Kamis (25/7). \"Karena literasi kita baru di angka 25 persen sementara inklusinya sudah di angka 69 persen. Target kita literasi itu bisa meningkat menjadi 75 persen di akhir tahun 2019. Sehingga kami ingin menjangkau semua lapisan masayarakat, termasuk di gereja ini,\" kata Indra. Indra berharap, ke depannya OJK dapat memberikan informasi terkait jasa keuangan. Sehingga pada akhirnya masyarakat bisa paham dan bisa memilah berbagai produk keuangan yang cocok dengan kebutuhan mereka. Lebih jauh, Indra menambahkan bahwa pihaknya menerima pengaduan cukup banyak terkait pinjaman online di Lampung dan rata-rata entitas yang diadukan tersebut tidak terdaftar di website OJK. Berdasarkan data OJK, per Juli 2019 ada sebanyak 113 perusahaan yang telah terdaftar di OJK. Sementara 7 perusahaan di antaranya telah mengantongi ijin dan 1 perusahaan, yakni Lahansikam merupakan perusahaan fintech yang berkantor di Ratudibalau, Bandarlampung. \"Perusahaan fintech yang mengantongi ijin itu tadi, berarti sudah memiliki persyaratan yang lengkap,\" tambahnya. Indra juga mengatakan, masyarakat yang memasukan pengaduan terkait pinjaman online ke OJK, rata-rata telah mengalami kerugian di bawah Rp5 jutaan. \"Karena pinjaman online biasanya berkisar di angka Rp5 juta - Rp10 juta. Ada juga yang sampai terjerat hutang di lima perusahaan karena ketidaktahuannya tadi,\" tandasnya. (ega/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: