Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Kades Ini Dituntut Dua Tahun Setengah

Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Kades Ini Dituntut Dua Tahun Setengah

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sugeng Kuswanto (47) mantan Kepala Desa Taman Negeri, Waybungur, Kec. Lampung Timur dituntut kurungan penjara selama dua tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muchamad Habi Hendarso. \"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,\" ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat (27/12). Oleh karena itu, jaksa meminta kepada majelis hakim yang mengadili terdakwa untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sugeng Kuswanto dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. \"Terdakwa juga membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp122.612.500 dan apabila dalam 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita dan apabila harta yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka dapat dikenakan dengan pidana penjara pengganti selama 1 tahun 3 bulan,\" jelasnya. Adapun hal yang memberatkan dalam persidangan ini, kata Habi, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan terdakwa tidak mengembalikan uang kerugian negara. \"Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya,\" terangnya. Jaksa melanjutkan adapun perbuatan terdakwa bermula pada tanggal 08 Mei 2017, selaku Kepala Desa Taman Negeri terdakwa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 berjumlah Rp801.890.000. \"Kemudian uang tersebut dibawa dan disimpan oleh Saksi Irawan S Selaku Bendahara Desa, selanjutnya pada tanggal 03 Juli 2017 terdakwa meminta uang kepada Saksi Irawan dari dana desa dengan jumlah sebesar Rp303,6 juta untuk Kepentingan Pribadi terdakwa,\" katanya. Namun agar uang tersebut cair, lanjut jaksa, terdakwa meminta dengan alasan bahwa terdakwa seolah - olah akan melakukan pembelian material secara langsung untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan Gorong-gorong, Talud, dan Drainase di Desa Taman Negeri. \"Sedangkan sisa Dana Desa sebesar Rp498,29 juta dikelola oleh Saksi Irawan untuk membayar ongkos tukang dalam kegiatan bidang pembangunan dan membiayai pelaksanaan bidang pemberdayaan masyarakat,\" tuturnya. Jaksa pun menjelaskan, pada tanggal 31 Desember 2017, Saksi Irawan bersama Saksi Ujang Supriadi selaku Sekertaris Desa atas perintah terdakwa kemudian membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017 yang tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan yang sebenarnya. \"SPJ tersebut disusun tidak sesuai dengan fakta pelaksanaannya, yang mana Hal tersebut dilakukan dengan cara mengumpulkan dan membuat sendiri Nota atau Kuitansi pembelian bahan material dan ongkos tukang maupun pekerja untuk Kegiatan Bidang Pembangunan dan Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat, kemudian memalsukan tanda tangan penerima pembayaran,\" ungkapnya. Selanjutnya setelah berdasarkan laporan Hasil Audit diketahui bahwa ada selisih angka dan terdapat kerugian negara. \"Hasil penghitungan kerugian negara sebesar Rp122.612.500,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: