Iklan Bos Aca Header Detail

Tenaga Honorer Bisa Nikmati Subsidi Gaji Pemerintah

Tenaga Honorer Bisa Nikmati Subsidi Gaji Pemerintah

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar gembira untuk tenaga honorer Pemkab Tulangbawang. Kementerian Ketenagakerjaan baru-baru ini juga mengeluarkan kebijakan bantuan subsidi gaji untuk pegawai non ASN atau tenaga honorer. Subsidi tersebut sama dengan bantuan untuk karyawan swasta berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Nilainya sama: Rp600 ribu per bulannya. Bantuan ini berdasarkan Perpres 82 Tahun 2020. Syaratnya pun sama. Tenaga honorer yang ingin mendapatkan subsidi gaji dari Pemerintah harus memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan, nomor rekening aktif, NIK, dan data diri lainnya. \"Iya. Kita sekarang sedang rekap data anak-anak honorer yang memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk diusulkan,\" kata Kepala Disnakertrans Tulangbawang Nurmansyah melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Andri, Rabu (12/8). Sementara itu, bagi tenaga honorer yang belum memiliki kartu, mereka diminta segera mengurus ke Disnakertrans Tulangbawang. Atau kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Meski begitu, Andri merekomendasikan pembuatan kartu BPJS Ketenagakerjaan tenaga honorer Pemda Tulangbawang melalui Disnakertrans. \"Karena premi tenaga honorer kita dibayarkan oleh pemerintah daerah. Kalau umum mungkin bisa lebih mahal,\" ungkapnya. Andri melanjutkan, dalam proses pengumpulan syarat subsidi gaji ini, pemerintah daerah hanya bertugas mengusulkan. Sementara persetujuannya kewenangan pusat. Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Tulangbawang, saat ini tercatat ada 1.530 tenaga honorer. Tenaga honorer di Tulangbawang sendiri didominasi oleh tenaga pendidik atau guru dengan jumlah 1.441 orang. Sisanya terbagi untuk honorer Pemda dan honorer tenaga kesehatan. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: