Iklan Bos Aca Header Detail

Tepergok Buang Sabu, Dua Pemuda Dicokok Polisi

Tepergok Buang Sabu, Dua Pemuda Dicokok Polisi

radarlampung.co.id-Jajaran Polsek Buaybahuga Waykanan mengamankan MS (30) dan YU (31), warga Bumiagung, Waykanan. Kapolsek Buaybahuga Iptu Akmaludin menjelaskan, penangkapan keduanya berawal Sabtu (4/7) sekitar pukul 12.15 siang. Awalnya, polisi mendapat informasi tentang penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Poros Kampung Sukaagung Simpangharuan Buaybahuga. Dari informasi itu, polisi langsung melakukan patrol dan tak lama kemudian terlihat dua orang pria berboncengan. Disaat itu YU membuang bungkusan kea rah kanan. Dan oleh petugas polisi menemukan plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,69 gram. “Dari penangkapan kedua tersangka ini akan kita kembangkan dengan pelaku penyalahgunaan ataupun pemasok narkoba di daerah tersebut sementara untuk kedua tersangka yang kita amankan ini akan kita bidik dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun,” tegasnya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: