Terbukti Bentrok di Bumiratu Nuban, Mando Ruben Dituntut 2 Tahun Penjara

Terbukti Bentrok di Bumiratu Nuban, Mando Ruben Dituntut 2 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mando Ruben Nainggolan (44) terdakwa bentrok Bumiratu Nuban Lampung Tengah 2018 lalu, Mando Ruben Nainggolan (44) dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuad Alfano di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (30/7). Warga Dusun Induk Kp. Bumi Ratu, Kec. Bumi Ratu Nuban, Kab. Lampung Tengah itu menjalani persidangan pasca vonis ayah-anak terpidana Yusuf Sukarji (61) dan Gidion Dwi Kurniawan (30) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Surono terdakwa Mando mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU Fuad Alfano menuturkan bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. \"Mando melakukan tindak perkara pidana sesuai yang diatur dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana ke-1 KUHP Jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Terdakwa dituntut dua tahun,\" ujarnya. Fuad menuturkan tuntutan lebih ringan dari pada terpidana Yusuf Sukarji (61) dan Gidion Dwi Kurniawan (30) lantaran tidak sampai menghilangkan nyawa. \"Dengan berbeda perkara sebelumnya,\" bebernya. Untuk diketahui, pembakaran rumah di Dusun II Kebagusan Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah hingga kini masih berlanjut. Walaupun kedua terdakwa ayah dan anak yakni Yusuf Sukarji (61) dan Gidion Dwi Kurniawan (30) divonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, kali ini salah satu orang yang menyatroni rumah keduanya Mando Ruben Nainggolan (44) warga Dusun Induk Kp. Bumi Ratu Kec. Bumi Ratu Nuban Kab. Lampung Tengah disidang. Dalam persidangan yang diagendakan dengan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuad Alfano mengatakan bahwa terdakwa Mando dengan terang-terangan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. \"Adapun peristiwa ini bermula pada Senin 3 September 2018, saat saksi korban Mody Erenst Palapa saat mengendarai sepeda motor kembali tambal ban di Dusun II Kebagusan Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban setelah mencari rongsok,\" ujarnya. Lanjut Fuad, belum sampai ke lokasi tambal ban yang kurang dari 10 meter saksi korban Mody diberitahu oleh warga setempat jika ayah mertuanya Yusuf Sukarji bertengkar. \"Saksi korban Mody langsung menuju lokasi dan pada saat itu melihat ada seorang laki-laki tergeletak dan ada banyak bercak darah namun saksi korban tidak berani mendekat,\" jelasnya. Namun, datang beberapa laki-laki yang salah satunya terdakwa Mando. \"Terdakwa kemudian menunjuk-nunjuk kaearah saksi korban Mody, namun oleh saksi Herwanto meminta saksi korban Mody untuk lari,\" ungkapnya. Fuad menuturkan, saksi korban Mody dikejar dan tertangkap di lokasi gundukan pasir yang tak jauh dari tambal ban. Kemudian saksi korban Mody dipukuli oleh Ziki Zulkarnain alias Ijul yang saat ini DPO. \"Saksi korban Mody pun sempoyongan dan berusaha melepaskan diri dari pegangan Ijul dengan menggigit Ijul,\" ucapnya. Setelah itu, lanjut Fuad, Mody pun berhasil kabur namun dilempari batu oleh beberapa pria termasuk terdakwa Mando hingga mengalami luka dibagian kepala. \"Saksi korban pun berlari dan masih dikejar lagi sampai di dekat lapangan Voli, dan saat itu saksi korban dihadang pria tak dikenal, tiba-tiba terdakwa Mando datang dan memukuli saksi korban,\" bebernya. \"Saksi korban pun kembali memberontak melepaskan diri dan langsung berlari ke pinggir jalan, dan meminta perlindungan kepada anggota Polisi yang pada saat itu ada di lokasi,\" sambungnya. Fuad menambahkan atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: