Terbukti Gunakan Narkoba, Pria Asal Pesbar Ini Diringkus Polisi
radarlampung.co.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, berhasil mengamankan HD (36) warga Pemangku Gunung Sari, Pekon Biha Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba, sekitar pukul 13.00 WIB Minggu (19/8) lalu. Kapolsek Bengkunat, IPTU Ono Karyono, mendampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/215/VIII/2018/Polda LPG/Res Lambar/ Sek Kunat tanggal 19 Agustus 2018. Menurutnya, setelah mendapat laporan itu pihaknya bersama anggota Polsek setempat langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa di belakang kantor pemadam Kebakaran (Damkar) di Pekon Sumberagung Kecamatan Ngambur terdapat penyalahgunaan narkotika. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), benar bahwa ditemukan satu orang yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. “Selain narkotika jenis sabu, di TKP juga ditemukan alat hisap berupa bong, selanjutnya kita langsung menangkap dan penyitaan barang bukti (BB) dari tangan tersangka,” jelasnya, Senin (20/8) kemarin. Dijelaskan, dari tersangka juga diamankan barang bukti (BB) berupa satu pirek atau kaca, satu botol atau bong yang berisi air, satu sedotan, dua plastik kecil yang diduga sabu, dua buah korek api gas, satu buah Handphone, dan satu buah bungkus rokok merk Magnum. Pelaku beserta barang bukti kini masih diamankan di Polsek setempat guna pemeriksaan dan pengembangan penyidikan lebih lanjut. “Kita masih terus melakukan pengembangan terhadap penyalahgunaan narkotika itu. Sejauh ini kita juga belum bisa memastikan apakah ada pelaku lain atau tidak termasuk asal barang haram itu, yang jelas masih dalam pengembangan,” katanya. Atas perbuatannya itu, pelaku diancam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, juga dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. “Kita masih terus melakukan patroli rutin, salah satunya untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana kriminal lainnya, kita berharap masyarakat agar menjauhi narkoba, serta memberikan informasi jika diwilayahnya ada penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (yayan/d1n/ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: