KPU Lamtim Hitung Ulang Jumlah TPS
radarlampung.co.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur mulai melakukam penghitungan ulang kebutuhan tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilihan bupati dan wakil bupati. Ketua Komisioner KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro menjelaskan, penghitungan ulang jumlah TPS itu merupakan tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat antara Komisi II DPRRI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada 3 Juni 2020 lalu. Dilanjutkan, sesuai hasil rapat dengar pendapat tersebut antara lain disepakati dalam rangka penerapan protokol kesehatan Covid-19, maka untuk setiap TPS maksimal 500 pemilih. Sedangkan, asumsi jumlah TPS untuk Pilbub di Lamtim mencapai 1.500. Itu didasarkan pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang mencapai 825.515. Bila berdasarkan jumlah DP4 tersebut, maka jumlah TPS dengan pemilih yang lebih dari 500 mencapai 1.351. \"Menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat tersebut, saat ini kami masih menghitung ulang jumlah TPS,\"jelas Wasiat Jarwo. Diketahui sebelumnya, KPU Lamtim masih menyusun tambahan anggaran pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati. Ketua KPU Lampung Timur, Wasiat Jarwo Asmoro menjelaskan, sesuai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), Pemkab Lamtim telah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati sebesar Rp37 miliar. Dilanjutkan, sesuai hasil rapat kerja Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI, pelaksanaan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Namun, mengingat pandemi corona virus disease (Covid-19) yang belum jelas kapan akan berakhir. Maka, pelaksanaan pemungutan suara harus mengacu pada protokol kesehatan. Dengan pertimbangan tersebut, KPU Lamtim saat ini masih menyusun anggaran tambahan untuk protokol kesehatan. \"Rencana tambahan anggaran itu akan kami koordinasikan dengan KPU RI dan Provinsi,\"jelas Wasiat Jarwo. Sebab, terusnya pada NPHD belum tercantum anggaran untuk protokol kesehatan. Sehingga, belum ada kejelasan apakah anggaran protokol kesehatan akan ditanggung APBN atau APBD. \"Mengenai sumber dana protokol kesehatan menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPURI berdasarkan usulan masing-masing daerah,\"terangnya. (wid/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: