Iklan Bos Aca Header Detail

Tidak Terapkan Protokol Kesehatan, Pengelola Rumah Makan dan Kantin Disanksi!

Tidak Terapkan Protokol Kesehatan, Pengelola Rumah Makan dan Kantin Disanksi!

radarlampung.co.id - Satpol PP Tanggamus terus melakukan sosialisasi protokol kesehatan. Kali ini sasarannya kantin di lingkungan Pemkab Tanggamus dan rumah makan di Kecamatan Kotaagung Timur.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Ahmad Isnaini mengatakan, imbauan agar tempat publik, khususnya kantin dan usaha rumah makan mematuhi protokol kesehatan, merupakan tindak lanjut dari instruksi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tanggamus.

\"Hasil dari rapat tim Gugus Tugas, kantin maupun rumah makan harus mematuhi protokol kesehatan,\" kata Ahmad Isnaini mewakili Kasatpol PP Tanggamus M. Suratman.

Ada tiga poin imbauan. Pertama, penjual maupun pramusaji wajib menggunakan masker, menyedikan tempat cuci tangan dengan sabun atau antiseptik serta mengatur jarak tempat duduk konsumen.

Bagi konsumen, boleh lepas masker saat makan minum. Tapi dipakai lagi setelah makan,\" ujarnya.

Dilanjutkan, jika pemilik usaha kantin maupun rumah makan sudah diimbau, namun membandel tidak mengindahkan instruksi, Satpol PP akan memberikan sanksi. Mulai dari teguran hingga paling berat berupa pencabutan izin usaha.

\"Sudah dua hari ini kami keliling ke seluruh kantin di pemda. Hasilnya masih ada yang belum patuh. Begitu kami datang, baru masker dipakai. Sudah kami peringatkan agar tidak mengulang kesalahan sehingga terhindar dari sanksi,\" tegasnya.

Lebih jauh Isnaini mengatakan, pihaknya akan terus berkeliling guna mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan.

\"Ini bakal rutin kami lakukan sampai pandemi virus Corona ini benar-benar musnah,\"npungkasnya. (ehl/ral/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: