Lakukan Perbuatan Asusila, Kakek 71 Tahun Ini Dituntut 12 Tahun Penjara

Lakukan Perbuatan Asusila, Kakek 71 Tahun Ini Dituntut 12 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Hasanudin (71) seorang pria paro baya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Vita Hestiningrum dengan kurungan penjara selama 12 tahun. Ini dikarenakan Hasanudin terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. \"Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Hasanudin terbukti melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Oleh karena itu terdakwa dituntut selama 12 tahun penjara denda Rp60 juta subsider kurungan penjara selama 6 bulan,\" ujar jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (31/10). Menurut jaksa, terdakwa warga Pesawahan, Telukbetung Selatan terbukti melanggar undang-undang perlindungan anak yakni pasal 76 Juncto pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016. \"Oleh karena itu kami mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya bahwa terdakwa sudah menginjak umur yang sudah sangat tua, seharusnya tidak semestinya berbuat tidak senonoh dan harusnya menjadi suri tauladan bagi yang muda. Sedangkan hal yang meringankan dia berlaku sopan selama di persidangan,\" ungkapnya. \"Yang juga meringankan terdakwa telah mengakui perbuatannya dan seorang pria yang sudah berumur,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: