Baja Ringan Terpasang, Dua Tahun Tak Kunjung Dibayar, Polisi Turun Tangan

Baja Ringan Terpasang, Dua Tahun Tak Kunjung Dibayar, Polisi Turun Tangan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Edi Wahyudi (36), warga Kampung Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, harus kecewa dengan proyek yang dikerjakannya dalam pemasangan baja ringan GSG Kampung Purworejo, Kecamatan Padangratu. Hasil pekerjaannya senilai Rp88.640.000 tak dibayar hingga kasus ini dilaporkan ke Polsek Kalirejo. Kapolsek Kalirejo Iptu Eddy Suhendra mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan, pihaknya menerima laporan penipuan dari korban Edi Wahyudi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/70 -B/ II /2021/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK KAJO Tanggal 1 Februari 2021. \"Laporan ini kita tindak lanjuti dengan mengamankan tersangka Sumarno (46), warga Kampung Purwosari, Kecamatan Padangratu, Rabu (14/4). Tersangka ditangkap di rumahnya,\" katanya. Dalam laporan korban, kata Eddy, tersangka datang ke rumah Sutar di Kampung Kalirejo, Jumat 2019 sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka memesan baja ringan. Sutar menghubungi korban Edi Wahyudi. Terjadilah kesepakatan. Tersangka meminta baja ringan dipasang di GSG Kampung Purworejo, Kecamatan Padangratu, dengan lebar 554 meter. Setelah pemasangan baja ringan, tersangka tak kunjung membayar. \"Korban sabar menagih pembayaran Rp88.640.000 hingga dua tahun. Kesal, akhirnya dilaporkan ke polisi,\" ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Eddy, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: