Bandit Seks Keliaran di Medsos : Ajak Kenalan, Lalu Korban Diperkosa

Bandit Seks Keliaran di Medsos : Ajak Kenalan, Lalu Korban Diperkosa

radarlampung.co.id-Nasib malang menimpa 3 gadis belia asal Lampung Timur. Berawal dari perkenalan melalui media sosial, ketiganya jadi korban kejahatan Andra (19). Ketiganya adalah LS (20) warga Kecamatan Matarambaru, EW (18) warga Kecamatan Jabung dan WN (19) warga Kecamatan Bandarsribowono. Satu diantaranya, diperkosa oleh Andra. Sementara dua lainnya berhasil lolos. Namun  dirampas telepon genggamnya. Andra sendiri telah ditangkap aparat Polsek Bandarsribhawono. Warga Desa Bandaragung itu masih terus diperiksa polisi. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti. Diantaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion dan sebuah telepon genggam. Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro menjelaskan, modus Andra menjerat korbannya berawal dari perkenalan di media sosial facebook. Kemudian setelah lama berkenalan tersangka dan korban membuat janji untuk bertemu. Korban LS ydijemput Andra di rumahnya pukul 17.00 WIB, (11/5) lalu. Setelah itu, Andra yang mengendarai sepeda motor Yamaha Xixion dan mengenakan masker kemudian mengajak korban ke ke Lapangan Kecamatan Bandarsribawono untuk jalan-jalan sore. Namun, sesampainya di lapangan tersebut, tidak berhenti tapi melanjutkan perjalanan menuju Desa Bandaragung Kecamatan Bandarsribawono. Kepada korban, pelaku beralasan akan menemui kawannya di Desa Bandaragung. Tetapi, sesampainya di jalan yang sepi, korban diminta turun. Karena, korban tidak mau turun sebab saat itu sudah pukul 19.00 WIB. Pelaku kemudian memukul korban hingga terjatuh dari sepeda motor. Selanjutnya, Andra memaksa membuka seluruh pakaiannya sembari mengancam menggunakan senjata tajam. Setelah memperkosa korban, pelaku merampas telepon genggam merek OPPO A39 kemudian kabur. Korban kemudian ditolong warga sekitar dan diantarkan ke Polsek Bandarsribowono. Sebelum menjerat LS, Andra juga memperdaya EW pada 11 April 2019 dan WN pada 24 Januari silam. Setelah kenalan di medsos Andra menawari EW pekerjaan sebagai penjaga toko. Korban kemudian dijemput tersangka dengan janji mau diantarkan ke pemilik toko. Namun, korban dibawa ke kebun yang berada di Desa Srimenanti Kecamatan Bandarsribhawoni. Pelaku juga memaksa korban membuka pakaian sembari mengancam menggunakan senjata tajam. Karena saat itu, korban sedang menstruasi, Andra mengurungkan niatnya. Pelaku kemudian membawa kabur telepon genggam korban mereka Lenovo. Sedangkan dalam kasus WN, setelah berkenalan di facebook Andra memperdaya korbannya dengan membujuk korban montok pasar malam. Saat itu kebetulan ada pasar malam di Desa Waringinjaya Bandarsribhawono. \"Awalnya, korban tidak mau diajak tersangka. Tapi, setelah dirayu korban akhirnya mau,\" katanya Jumat (19/7). Tersangka kemudian menjemput korban di rumahnya menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dan memakai helm balap warna hijau. Ketika di atas sepeda motor pelaku beralasan mau menukar sepeda motor dengan milik kawannya yang ada di Desa Bandaragung. Namun, sampai di kebun singkong Desa Bandaragung korban dipaksa turun dengan cara didorong hinggga terjatuh. Tersangka langsung menindih korban dan berniat memperkosanya. Dengan sekuat tenaga korban terus melakukan perlawanan sehingga pelaku gagal memperkosanya dan hanya merampas telepon genggam korban. Selanjutnya, korban diantarkan hinggga ke jalan menuju rumahnya setelah itu tersangka kabur. Berdasarkan laporan para korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi tersangka berada di rumah mertuanya di wilayah Kecamatan Matarambaru. Saat petugas Tekab 308 Polsek Bandarsribowono datang, ternyata tersangka sudah kabur ke rumah pamannya yang tidak jauh dari rumah mertuanya. Setelah dilakukan pendekatan, akhirnya tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, Kamis (18/7). Dari hasil pengembangan penyidikan, tersangka juga diduga sebagai pelaku pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan terhadap PR (18) warga Kecamatan Bandarsribowono. “Tersangka dan barang bukti, kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” tutup Taufan.  (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: