Bantah Penyimpangan, Peratin Mengaku Proyek Sesuai Kesepakatan

Bantah Penyimpangan, Peratin Mengaku Proyek Sesuai Kesepakatan

radarlampung.co.id – Peratin Tanjungjati, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat Ihsan membantah ada penyimpangan dalam pembangunan jalan rabat beton. Ia menyatakan, proyek tersebut dilaksanakan sesuai kesepakatan.

Menurut Ihsan, sebelum pelaksanaan kegiatan, terlebih dahulu digelar rapat bersama Lembaga Himpun Pekon (LHP). ”Khusus untuk membahas persiapan pelaksanaan kegiatan. Termasuk terdapatnya perbedaan harga satuan dan jasa pekerja yang dianggarkan dalam RAB dengan di lapangan,” kata Ihsan.

Lantas disepakati mengikuti harga di lapangan. Sebab lebih rendah dari yang dianggarkan dalam RAB. Kemudian kelebihan dana harus dikembalikan ke kas pekon sebagai Silpa. Ihsan menilai langkah tersebut sangat bagus untuk dilaksanakan. Apalagi harus selalu memperhatikan konsep efesiensi dalam penggunaan anggaran.

”Semua itu kami sepakati dan ada berita acara yang ditandatangi oleh peserta rapat. Untuk bukti yang saya tembuskan ke Inspektorat, adalah bukti pengembalian kelebihan anggaran yang tidak terpakai. Bukan pengembalian kerugian negara. Kalaupun mau lihat, saya bisa menunjukan berita acara kepada kawan media,” tegasnya.

Sementara Inspektur Pesisir Barat Edy Mukhtar mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat kepada peratin. Isinya meminta yang bersangkutan mengembalikan kerugian senilai Rp42 juta.

”Kerugian negara senilai Rp42 juta sudah dikembalikan peratin melalui Bank Lampung. Kita sudah mendapat bukti setoran,” kata Edy. (tri/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: