Iklan Bos Aca Header Detail

Lima Tahun Buron, Tersangka Begal Ditangkap di Pasar

Lima Tahun Buron, Tersangka Begal Ditangkap di Pasar

Radarlampung.co.id-Polsek Waytuba mengamankan FR (30) warga Desa Perjaya Kecamatan Martapura Kabupaten Oku Timur. FR merupakan tersangka begal yang terjadi di Dusun Pasundan Jaya Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Kapolsek Way Tuba AKP Saeful Nawas menerangkan peristiwa curas itu berawal Senin 1 Desember 2014 sekitar pukul 17.30 sore. Saat itu korban Sri Indriyani (16), warga Dusun Pasundan Jaya Kampung Way Tuba bersama rekanya Ayu (18) mengendarai sepeda motor Honda Supra X. Tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku inisial FR bersama 3 (tiga) orang rekannya Royibi (sudah vonis), Derisal (sudah vonis) dan HR (masih DPO) yang mengendarai 2 unit sepeda motor langsung memepet motor korban dan menyuruh korban berhenti. “Setelah korban berhenti kemudian salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan mengancam korban dengan pisau, karena takut kemudian korban langsung turun dari sepeda motor dan pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban,” kata Saeful Nawas. Petugas yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi keberadaan FR dan menangkapnya saat berada di pasar Martapura, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan. “Sementara, barang bukti kendaraan bermotor Honda Supra X 125 abu-abu BE 8142 WJ dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau telah di limpahkan sebelumnya ke Kejaksaan Negeri Way Kanan bersama rekan pelaku dan satu masih menjadi DPO Polres Way Kanan Jajaran,” katanya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: