Todongkan Senpira ke Korban, Pelaku Ini Diciduk Polisi

Todongkan Senpira ke Korban, Pelaku Ini Diciduk Polisi

radarlampung.co.id - Tim Tekab 308 Polres Waykanan dan Polsek Baradatu berhasil mengamankan RP (29) warga Dusun Bedeng Sirep Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan yang diduga sebagai pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di BRI Link Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan Selasa (21/1). Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatrekrim AKP Devi Sujana mengatakan kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekitar pukul 12.30 WIB pelaku mendatangi korban Wiwit Sulastri yang sedang menunggu BRI Link di Jalinsum Tiuh Balak Pasar Baradatu, tepatnya di samping Bank BRI Baradatu, yang mana korban hendak mencairkan uang sebesar Rp15 juta rupiah. \"Ketika Wiwit Sulastri menyiapkan uang tersebut, pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau dan senjata api yang diduga senjata api rakitan ke arah korban sambil berkata \"diam kalu kamu teriak saya tembak\" karena terancam korban akhirnya menyerahkan uang kepada pelaku,\" jelasnya. Setelah berhasil mengambil uang korban sekitar 15 juta pelaku langsung pergi mengendarai sepeda motor suzuki satria FU warna merah lis Hitam ke arah pasar Baradatu, sehingga atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Baradatu. \"Mendapatkan laporan dari korban, Polsek Baradatu langsung berkoordinasi dengan Polres Waykanan melakukan penyelidikan, sehingga pada hari senin tanggal 20 Januari 2020 sekira pukul 18.00 WIB, anggota Polsek Baradatu dan Tekab 308 Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumah warga di Kampung Negeri Baru Blambangan Umpu,\" ungkapnya. Tak ingin buruannya lepas, Tim gabungan Tekab 308 Polres Waykanan bersama Polsek Baradatu bergegas menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku, namun saat akan dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku. \"Sekarang tersangka setelah kami amankan dan dibawa ke Polsek Baradatu berikut barang bukti sepeda motor suzuki satria FU warna merah nopol BE 5544 YY yang digunakan pelaku saat beraksi untuk diminta keterangan lebih lanjut dan atas perbutannya itu tersangka dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan,\" pungkasnya. (sah/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: