Iklan Bos Aca Header Detail

Bawaslu Kota Waspadai Tahapan Pencalonan

Bawaslu Kota Waspadai Tahapan Pencalonan

radarlampung.co.id-Bawaslu Kota Bandarlampung mengantisipasi kerawanan saat tahapan pencalonan bakal calon walikota Bandarlampung. Diketahui, tahapan pencalonan balon kada diketahui pada 4-6 September 2020. Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansyah menjelaskan, beberapa kerawanan diantaranya dalam hal verifikasi faktual terhadap bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan. Dimana, indikasinya PPS atau penelitian tidak melakukan verifikasi secara real. Tentunya tindakan ini bisa menguntungkan dan merugikan bapaslon. Kemudian kerawanan selanjutnya saat pendaftaran paslon. Dimana, disinyalir masih terjadi pendaftaran paslon di detik-detik terakhir yang bisa menyulitkan KPU untuk memeriksa kelengkapan dokumen paslon lantaran keterbatasan waktu. Ini juga keterkaitan jika ada parpol yang mengeluarkan surat rekomendasi ganda. \"Itu memang kerawanan-kerawanan yang harus diantisipasi. Tapi pada prinsipnya kita harap ini tidak terjadi. Agar pilwakot juga bisa berjalan dengan lebih transparan, \" ucapnya, Kamis (9/7). Di beberapa daerah, kerawanan yang terjadi juga adalah pemalsuan dokumen syarat pencalonan. Namun, menurut Candra ini kemungkinan kecil terjadi di Bandarlampung. Hal itu karena, rata-rata yang menjadi balon merupakan pejabat publik atau pernah menjabat sebagai pejabat publik. M.Yusuf Kohar masih menjabat sebagai wakil wali kota, Eva Dwiana tercatat sebagai Anggota DPRD Lampung. Rycko Menoza mantan Bupati Lampung Selatan. Sementara Bacaden Firmansyah mantan anggota DPRD Lampung dan Ike Edwin merupakan purnawirawan jenderal polisi bintang dua. \"Kalau manipulasi data calon, ijazah misalnya saya kira tidak. Karena para bacalon sudah pernah atau sedang menjabat di politik, \" kata dia. Dia juga mengatakan, saat ini masih melakukan verifikasi terhadap ASN dan Penyelenggara yang masuk dalam dukungan Bacaden. Pihaknya juga tengah menelusuri pihak yang mempolitisir KK dan e-KTP masyarakat. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: