Iklan Bos Aca Header Detail

Belum Ada Persetujuan Pendirian Pabrik Semen di Teluk Pandan

Belum Ada Persetujuan Pendirian Pabrik Semen di Teluk Pandan

radarlampung.co.id - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menegaskan bahwa Komisi AMDAL belum pernah mengizinkan pendirian pabrik semen di Desa Gebang, Kecamatan Telukpandan yang diajukan PT Agung Cahaya Mandiri.

\"Saya pastikan belum ada pemberian izin pendirian pabrik semen tersebut,\" tegas Dendi Ramadhona, Kamis (4/6).

Menurut Dendi, pada awalnya di lokasi tersebut merupakan tambang batu yang memang beraktifitas dan beroperasi sejak 1990, ketika Pesawaran masih bergabung dengan Lampung Selatan.

\"Sempat terhenti. Lalu diperpanjang izin pertambangan ke provinsi, karena bukan kewenangan kita lagi. Kita hanya mengizinkan terkait tata ruang bahwa di wilayah itu daerah pertambangan sesuai perda RTRW lama. Kemudian revisi perda RTRW terbit pada 2019 akhir. Mereka mengusulkan, dan itu kan hak mereka. Tentu kita proses. Keluar dan tidaknya izin, kita belum tahu. Baru proses dan masih  panjang. Bisa kita gugurkan jika menyalahi aturan dari hasil evaluasi provinsi,\" jelasnya.

Dilanjutkan, berbicara industri, maka akan dilaksanakan dari hulu ke hilir. Artinya tidak semua material berada di satu titik atau wilayah. Maka akan dilihat terlebih dahulu, jika hulunya menyalahi aturan, tentu tidak akan bisa.

\"Tata ruang yang baru tentu akan kita laksanakan. Contoh, tambak yang ada tidak sesuai lagi dengan tata ruang baru. Apakah kita harus tutup, belum tentu. Namun kita ajak evaluasi pelaku usaha untuk merubah usaha ke arah pariwisata,\" ucapnya.

Diakuinya, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Telukpandan tidak semua pariwisata. Tetapi ada lahan budidaya, pabrik udang dan lainnya. Di mana, untuk zona KEK Pariwisata baru mencapai 660 hektare.

\"Kalau masuk zona KEK, mau nggak mau harus menyesuaikan,\" pungkasnya. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: