Beri Tumpangan Mandi Pada Teman, Ternyata Diam-diam Memfoto dan Menjual Hasil Jepretan Rp1 Juta

Beri Tumpangan Mandi Pada Teman, Ternyata Diam-diam Memfoto dan Menjual Hasil Jepretan Rp1 Juta

RADARLAMPUNG.CO.ID - Maslinda Novita Sari (21) terpaksa duduk di kursi pesakitan lantaran terbukti menyebarkan dan menjual foto bugil milik temannya sendiri berinisial SNA kepada seorang pria berinisial RY (DPO) dengan iming-iming akan diberikan uang Rp1 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana menjelaskan dalam dakwaannya bahwa, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (19/7) lalu dimana pada saa itu koban SNA datang ke kosan terdakwa yang beralamat di Gg. Anggrek II Hajimena, Kec. Natar, Kab. Lampung Selatan. \"Yang mana maksud kedatangannya tersebut adalah untuk menginap di kamar kos terdakwa tersebut. Selanjutnya pada Sabtu (20/7) sekira jam 10.00 WIB saat saksi SNA akan mandi di kamar kos tersebut, saat itu terdakwa mengambil foto atau memotret SNA yang sedang dalam keadaan tidak berbusana atau bugil sebanyak 2 kali,\" ujar jaksa, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (31/12). Lalu setelah berhasil mengambil foto korbannya sebanyak dua kali. Di hari yang sama sekitar pukul 12.27 WIB, terdakwa mengirimkan sebanyak 1 foto SNA yang dalam keadaan tidak berbusana atau bugil tersebut kepada RY (DPO) menggunakan aplikasi Whatsapp dengan nomor 08125024xxx yang ada di handphone milik terdakwa ke nomor Whatsapp +628122950xxx milik RY (DPO). \"Selanjutnya pada Senin (22/7) sekira jam 07.21 WIB terdakwa kembali mengirimkan sebanyak 1 foto SNA yang dalam keadaan tidak berbusana atau bugil RY (DPO), selain itu terdakwa juga mengirimkan nomor handphone milik korban SNA yakni nomor handphone 08956099xxx kepada RY (DPO),\" jelasnya. Adapun tujuan terdakwa mengirimkan foto SNA yang dalam keadaan tidak berbusana atau bugil kepada RY (DPO) tersebut adalah karena menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada terdakwa. \"Beberapa bulan kemudian tepatnya pada hari Minggu tanggal 15 September 2019 sekira jam 16.45 WIB saat korban sedang berada di rumahnya tiba-tiba korban dikirimkan foto dirinya yang dalam keadaan tidak berbusana atau bugil saat berada di kosan terdakwa,\" tuturnya. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut korban merasa malu, depresi, tertekan, dan merasa harga dirinya direndahkan serta takut apabila foto-foto tersebut tersebar ke orang lain. \"Atas perbuatannya ini terdakwa pun dikenakan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,\" pungkasnya. (ang/sur)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: