Mantan Narapidana Asimilasi Kembali Berulah, Siap-siap Polda Lampung akan Tindak Tegas

Mantan Narapidana Asimilasi Kembali Berulah, Siap-siap Polda Lampung akan Tindak Tegas

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap mantan narapidana yang bebas karena asimilasi Covid-19 berbuat tindakan kejahatan lagi. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, hal itu dikarenakan pihaknya akan menindak tegas terhadap mantan narapidana asimilasi yang melakukan kembali aksi kejahatan apabila masih nekat. \"Rujukan ini memang sesuai dengan surat telegram Mabes Polri. Dan kami (Polda Lampung, red) mengikuti apa yang menjadi kebijakan dalam memelihara Kamtibmas,\" ujar Pandra -sapaan akrabnya-, Senin (20/4). Menurutnya, rujukan itu telah jelas dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis tersebut tertuang dalam ST/1238/IV/OPS.2/2020 ditandatangani Kabaharkam Polri selaku Kaopspus Aman Nusa II tahun 2020 Komjen Pol Agus Andrianto pada 17 April 2020. \"Dimana untuk surat telegram tersebut ditujukan ke Satuan Tugas Operasi Aman Nusa II dari Tingkat Polda dan Jajaran dalam antisipasi pembebasan Napi di Indonesia,\" ucapnya. Di surat itu memang sudah jelas bahwa diperintahkan untuk menindak tegas pelaku kejahatan jalanan ini. \"Nah ini tentunya kami akan melakukan tindakan tegas, apabila masih ada pelaku narapidana yang dikembalikan ke masyarakat namun melakukan aktifitas kejahatan,\" bebernya. Dirinya menjelaskan bahwa tindakan tegas terukur ini dilakukan selama aksi kejahatan itu selama pandemi virus Corona. \"Dalam hal ini tentunya Polda Lampung sebagai Harkamtibmas wajib melakukan pengamanan. Memang ini menyambut bulan Ramadan kami akan melakukan kegiatan patroli yang makin ditingkatkan sesuai dengan OPS aman Nusa II,\" katanya. Oleh karena itu, dirinya pun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan di luar selama Ramadan. \"Dan jelas merujuk pada MUI bahwa masyarakat tidak boleh mengadakan sahur on ther road atau bukber. Karena demi keselamatan bersama, warga masyarakat adalah hukum tertinggi melalui peran Polri dibantu TNI termasuk pemerintah kabupaten dan kota,\" bebernya. Apabila masih ada warga yang melakukan kegiatan tersebut, lanjut Pandra, akan dilakukan imbauan dengan upaya persuasif dan preventif. \"Petugas yang akan menilai di lapangan yang diberi kewenangan diskresi dengan menilai sendiri yang patut melakukan tindakan hukum sesuai UU yang berlaku, itu upaya pada estafet terakhir,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: