Berkunjung ke Tempat Saudara, IRT Mencuri Uang Rp37 Juta

Berkunjung ke Tempat Saudara, IRT Mencuri Uang Rp37 Juta

radarlampung.co.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap Polsek Terusannunyai, Lampung Tengah, Senin (17/2) sekitar pukul 22.00 WIB. Pasalnya, Mujiyati (36), warga Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, telah telah melakukan pencurian, Senin (10/2) sekitar pukul 15.00 WIB. Kapolsek Terusannunyai Iptu Edi Suhendra mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma menyatakan, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 38-B/ II /2020/LPG/RES LT/SEK TENUN Tgl. 17 FebruariĀ  2020. \"Korbannya Rukini Apriyanti (58), warga Kampung Tanjunganom, Kecamatan Terusannunyai,\" katanya. Modus operandi tersangka, kata Edi, tersangka main ke rumah saudaranya di Kampung Tanjunganom. \"Ketika main di rumah saudaranya, melihat rumah tetangga saudaranya kosong sehingga timbul niat jahat. Tersangka masuk dalam rumah korban lewat pintu samping. Kemudian masuk ke dalam kamar dan membuka lemari pakaian. Tersangka mengambil tas putih berisi uang Rp37.200.000,\" ujarnya. Dalam penangkapan tersangka di rumahnya, kata Edi, diamankan sejumlah barang bukti. \"Kita amankan barang bukti sehelai baju lengan panjang warna biru tua motif putih, sehelai celana warna biru tua, jilbab warna ungu, dan motor Yamaha Vega R warna biru,\" ungkapnya. Dari pengakuan tersangka, kata Edi, uang digunakan untuk keperluan sehari-hari. \"Katanya uang untuk kebutuhan sehari-hari. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: