Tujuh Warga Binaan Rutan Kelas I Bandarlampung Dapat Remisi

Tujuh Warga Binaan Rutan Kelas I Bandarlampung Dapat Remisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak tujuh warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandarlampung mendapatkan remisi Hari Natal 2019, Rabu (25/12). Kepala Rutan (Karutan) Rony mengatakan, pemberian remisi ini untuk meningkatkan kepedulian terhadap warga binaan Rutan Kelas I Bandarlampung, serta mempercepat program reintegrasi warga binaan di tengah-tengah masyarakat. \"Kegiatan pemberian remisi natal ini terlaksana dengan baik dan antusias oleh peserta kegiatan. Saya juga mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru kepada seluruh warga binaan serta mengingatkan arti momen penting natal ini sebagai intropeksi diri bagi warga binaan,\" ujarnya. Salah satu warga binaan bernama Teguh yang mendapatkan remisi tersebut mengucapkan terimakasih dan bersyukur atas segala wujud perhatian maupun dukungan dari pihak Rutan Kelas IA Bandarlampung. \"Saya sangat bersyukur dan berterima kasih sebesar-besarnya atas diberikannya remisi dan potongan hukuman ini, hal ini akan saya jadikan acuan dan motivasi dalam melakukan pembinaan di rutan ini,\" ungkapnya. Untuk diketahui dalam hal ini Rutan Kelas IA Bandarlampung memberikan remisi kepada tujuh warga binaan. Ketiga warga binaan yang diberikan remisi tersebut yakni: 1. Andriansyah mendapatkan remisi satu bulan dengan kasus pencurian. 2. Aprison Sihombing mendapatkan remisi satu bulan dengan kasus perampokan. 3. Chandra Panjaitan mendapatkan remisi satu bulan dengan kasus narkotika. 4. Teguh Indra Sukmadi mendapatkan remisi satu bulan dengan kasus narkotika. 5. Timotius Welly Liem Hanjoko mendapatkan remisi satu bulan dengan kasus narkotika. 6. Yandi mendapatkan remisi satu bulan dengan kasus penggelapan. 7. Yohanes Juniadi mendapatkan remisi satu bulan dengan kasus narkotika.

(ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: