Iklan Bos Aca Header Detail

BNNP Amankan 4 Kg Ganja Asal Pekanbaru

BNNP Amankan 4 Kg Ganja Asal Pekanbaru

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Narkotika Nasioal Provinsi (BNNP) Lampung kembali mengungkap kasus penyelundupan narkotika. Kali ini jaringan ganja Pekanbaru-Lampung. Tersangka diketahui bernama Mei Seven Akhiryadi (35). Warga Pringsewu ini diamankan pada Jumat (3/7), di agen Tiki yang belamat di Jalan K.H. Gholib, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Dari tangan tersangka petugas mengamankan lima paket besar ganja. Di antaranya ada satu plastik ganja sisa pakai. Berat total mencapai 4.062,38 gram. Penangkapan itu berdasarkan informasi rangkaian pengiriman narkotika jenis ganja ke tiga tempat. Dalam hal ini, BNN dibantu Kanwil Bea dan Cukai Subagbar. \"Barang berasal dari Pekanbaru yang dikirim ke tiga lokasi berbeda: Lampung, Bali, dan Bekasi,\" ucap Kepala BNNP Lampung Brigjen I Wayan Sukawinaya, Rabu (8/7). BNNP membuntuti paket pengiriman satu dus ganja itu selama tiga hari. Tak ingin kecelongan, BNN lantas menerapkansistem kontrol delivery. \"Jadi kami lakukan kontrol dalam pengiriman barang dari Pekanbaru, Cengkareng ke Lampung selama tiga hari,\" terangnya. Dijelaskan Sukawinaya, pihaknya awalnya memantau paket yang dikirim dari Pekanbaru melalui jasa pengiriman ekspedisi. Paket kemudian masuk ke kantor pusat jasa ekspedisi di Cengkareng. Lalu diteruskan kembali ke Lampung. Masih kata dia, paket satu dus ganja tersebut kemudian dikirim menuju Pringsewu. Setelah paket sampai di agen jasa pengiriman Pringsewu, BNN menunggu orang yang mengambil ganja tersebut. Pihaknya melakukan koordinasi dengan pemilik jasa pengiriman. Barang kemudian discan barcode untuk menginformasikan ke penerima bahwa paket sudah datang. Selang beberapa lama datanglah tersangka Mei untuk mengambik paket tersebut. \"Saat itulah kami tangkap tersangka tanpa perlawanan,\" tuturnya. Sukawinaya menambahkan, pihaknya langsung melakukan pengembangan. \"Kami langsung lakukan penggeledahan. Didapati dus tersebut berisi lima paket ganja, dan kami kembangkan menuju ke rumah tersangka,\" ujarnya. Di rumah tersangka, tutur Sukawinaya, ditemukan satu paket kecil ganja. Maka total keseluruhan, ganja yang diamankan sebanyak 4.062,38 gram. Pasca penerimaan paket empat kilogram ganja, pihaknya langsung berkoordinasi dengan BNNP Riau. Seketika itu juga pengirimnya langsung ditangkap dan ditangani BNNP Riau. Saat diinterogasi, tersangka Mei baru mengaku dua kali menerima paket pengiriman yang sama. Selain mengamankan ganja, BNN juga mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki FU, satu unit handphone, dan uang tunai Rp400 ribu. \"Tersangka kami kenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati,\" tuturnya. Sementara tersangka Mei Seven Akhiryadi mengaku mengambil untung Rp200 ribuĀ  dan barang akan dikirim ke Bandarlampung. Menurutnya, setelah paket datang ia akan membongkarnya dan membagi ke paket kecil. \"Sekali pengiriman cuman untung Rp200 ribu, karena bukan saya yang punya, saya minta dari Pung, barang asal Padang,\" ujarnya. Setelah paket tersebut dibagi dalam paket kecil, nantinya ada orang yang mengambil. \"Biasanya tiga hari setelah paket datang, ada orang yang datang buat antar ke Bandalampung,\" ucapnya. Masih kata Mei, barang yang tersisa kemudian dikonsumsi sendiri. Sebagian ada juga yang diedarkan di Pringsewu. \"Biasanya yang pesen anak tongkrongan dan anak punk, dan ini baru kedelapan kalinya saya terima paket,\" tuturnya. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: