Iklan Bos Aca Header Detail

BNNP Lampung Musnakan 2.813,75 Gram Sabu Jaringan Aceh

BNNP Lampung Musnakan 2.813,75 Gram Sabu Jaringan Aceh

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.813,75 gram, Kamis (25/6). Kepala BNNP Lampung Brigjen I Wayan Sukawinaya menerangkan, sebelum dimusnahkan, BNN melakukan pengujian terlebih dahulu menggunakan alat pendeteksi narkoba trunax. \"Selanjutnya barang bukti dicampur dengan bahan kimia (pembersih lantai) lalu dihancurkan menggunakan blander,\" ujarnya. Pemusnahan barang bukti, menurut Wayan wajib dilakukan guna keberlanjutan proses hukum. \"Ini bukan kegiatan pertama dan baru, karena ini sudah berulang-ulang kali dilakukan, yang jelas ini wajib sebagai amanat Undang-Undang,\" tuturnya. Agar proses hukum berlanjut ke meja hijau, lanjut dia, harus ada pemusnahan setelah dilakukan penyisihan barang bukti. \"Penyisihan barang bukti perkara di Pengadilan seberat 47,15 gram. Ini dalam rangka proses hukum yang akan berjalan, tentu segala administrasi perlu dipenuhi,\" terngnya. Selain itu, kata Wayan, kegiatan ini penting dilakukan agar tidak muncul kekhawatiran adanya penyimpangan barang bukti yang disimpan. \"Sering terjadi, adanya kehilangan, pencurian, dan pengurangan barang barang bukti, karena kita tidak tahu hati manusia, itu faktanya pernah terungkap,\" ungkapnya. Barang bukti yang dimusnahkan merupakam hasil sitaan penyelundupan dari Aceh. \"Kami amankan tersangka H (44) dengan barang bukti seberat 921,35 gram,\" ucapnya. H diamankan di Jalan Soekarno-Hatta Kampung Sawah, Desa Ranai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Sabtu (18/4) lalu. \"Selanjutnya kami lakukan pengembangan dan menangkap dua kurir, yakni AB (50) dan S (44) pada Senin (18/5),\" ucapnya. Keduanya diamankan di jalan tol arah pintu masuk Tegineneng, Pesawaran saat mengendarai pickup L300. \"Adapun barang bukti dari keduanya berupa sabu seberat 1.939 gram,\" imbuhnya. Wayan menambahkan, ketiga tersangka dijerat pasal 114 aya 2 dan atau pasal 115 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 tentang penyalahgunaan narkoba. \"Saat ini proses hukum berlanjut,\" tuturnya. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: