Bombastis, Limbah Covid-19 Lampung Sudah Mencapai 17 Ton, 2 Daerah Tak Melapor

Bombastis, Limbah Covid-19 Lampung Sudah Mencapai 17 Ton, 2 Daerah Tak Melapor

RADARLAMPUNG.CO.ID - Hampir genap setahun pandemi melanda tanah air, pun Lampung tentunya. Khusus Lampung, limbah medis hasil penanganan Covid-19 tercatat sekitar 17,1 ton. Itu merupakan data limbah yang dihimpun sejak Mei hingga Desember 2020. Namun, limbah tersebut belum termasuk dari 2 kabupaten/kota yang belum melaporkan data pengumpulan limbah covid-19 mereka, sejak Mei hingga Desember 2020. Kedua daerah tersebut, yakni Metro dan Lampung Timur. Terkait hal ini, Kepala Seksi Pengolahan Limbah B3 DLH Lampung Zaeri Ramli mengatakan, pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait pengelolaan limbah medis Covid-19, ke sejumlah daerah, khususnya Metro dan Lampung Timur. “Di 2021 ini, kita monitoring dan evaluasi untuk limbah Covid-19. Di antaranya prioritas (kabupaten/kota, red) yang tidak pernah lapor itu, kendalanya apa dan di mana,” katanya. Dia mengatakan, hingga saat ini untuk pemusnahan limbah rumah sakit sendiri masih dilakukan oleh pihak ke-3. Ini lantaran, beberapa incenerator yang dimiliki rumah sakit di Lampung tidak dapat difungsikan dengan baik. “Pemusnahan semuanya di pihak ke-3, kalau yang awal-awal kemarin rumah sakit Imanuel itu masih pakai incenerator, tapi di pertengahan tahun sudah tidak lagi. Mereka bilang, (pemusnahan libah, red) di pihak ke-3. Di laporannya juga ada,” tambahnya. Dia juga mengatakan, incenerator yang dimiliki RSUDAM juga dilaporkan rusak dan tidak dapat digunakan. “Dari awal mereka memang sudah kasih tau, mereka punya incenerator (rusak, red). Jadi (pemusnahaan limbah, red) pihak ke-3 semua,” katanya. Dia mengatakan, DLH akan melakukan monitoring terkait pemusnahan limbah medis yang diserahkan kepada pihak ke-3. Di antaranya terkait pendanaan, sebab menurutnya, rumah sakit juga harus membayar mahal pada pihak ketiga untuk mengumpulkan limbah medis tersebut. “Kalau kemarin saya tanya ke RSUDAM per kilogram Rp13 ribu sampai Rp15 ribu. Itu biaya angkut sampai pemusnahan. Kalau biaya incenerator sendiri itu, harganya sekitar Rp3 miliar, sesuai dengan kapasitasnya,” tambahnya. Dia mengatakan, DLH juga akan memonitoring mulai dari tata cara identifikasi, pemilihan, pengepakan, penyimpanan, pengumpulan, sampai dengan pengangkutan limbah medis ke pihak ke-3. Sebelumnya, sambung dia, pihaknya telah melakukan monitoring pengelolaan limbah medis di RSUDAM. Hasilnya, menurutnya sudah baik. Lantaran mereka sudah mulai melakukan pemisahkan limbah antara limbah Covid-19 dan limbah medis biasa. Kemudian, rumah sakit tersebut juga sudah memiliki tempat pengumpulan limbah sendiri, memberikan simbol khusus limbah Covid-19 dan lain-lain. “Memang tidak di setiap ruang, karena Covid-19 biasanya punya ruang khusus. Seperti UGD dan khusus untuk nakes. Tapi mulai dari pengangkutan dari ruangan ke TPS-nya itu sudah memenuhi syarat,” jelasnya. Dia juga mengatakan, pihaknya telah berkirim surat pada Sekertaris Provinsi Lampung. Isinya, terkait tata cara pengelolaan limbah medis, khususnya Covid-19 di Lampung. Hal ini dilakukan karena adanya peningkatan limbah Covid-19 yang siginifikan dari bulan ke bulan. “Jadi memang dari 2020 kemarin kita sudah ada rencana untuk monitoring dan pelaporan untuk limbah Covid-19 ini. Hanya sekarang kita sedang menyusun apa saja yang harus diawasi,” tandasnya. Terpisah, Wakil Direktur Keperawatan, Pelayanan dan Penunjang Medik RSUD Abdul Moeloek, dr. Mars Dwi Tjahjo mengatakan, RSUDAM merupakan rumah sakit tipe yang punya kewajiban untuk dapat mengelola limbah B3. Meski begitu, menurutnya memang tidak ada aturan yang mengharuskan rumah sakit untuk memiliki incenerator sendiri. Hanya wajib mengelola limbah sesuai standar. Karena itu, untuk saat ini pemusnahan limbah medisnya dipercayakan pada pihak ketiga. “Karena kalau menggunkan incenerator juga tidak bisa asal. Harus mempertimbangkan lingkungan, apalagi RSUDAM ini berada di wilayah yang padat pemukiman,” katanya. Disinggung tentang biaya yang harus dikeluarkan untuk pengelolaan dan pemusnahan limbah medis tersebut, dia mengaku tidak dapat memaparkan dengan gamblang. Lantaran hal tersebut termasuk dalam rahasia perusahaan. Dia juga mengatakan, RSUDAM juga tidak lagi bekerjasama dengan pihak puskesmas di Lampung. Tepatnya, sejak incenerator RSUDAM berhenti beroperasi pada 2016 silam. “Jadi sudah tidak ada kerjasama lagi dengan puskesmas,” tandasnya. Data Limbah Covid-19 se-Lampung mulai dari Mei hingga Desember 2020 Bandarlampung ------- 5.192,00 kilogram Pesawaran ------------ 2.117,00 kilogram Pringsewu ------------- 1.832,60 kilogram Tanggamus ----------- 614,10 kilogram Lampung Selatan ----- 1.974,83 kilogram Lampung Timur ------- (Tidak Melaporkan) Metro ----------------- (Tidak Melaporkan) Lampung Tengah ------ 577,50 kilogram Mesuji ----------------- 369,00 kilogram Tulangbawang Barat -- 51,00 kilogram Tulangbawang --------- 175,00 kilogram Lampung Utara -------- 2.513,25 kilogram Waykanan ------------- 905 kilogram Lampung Barat -------- 535,9 kilogram Pesisir Barat ----------- 100,5 kilogram ------------------------------------------- Total ------------------- 17.187,68 kilogram (Sumber data DLH Provinsi Lampung) (ega/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: