Iklan Bos Aca Header Detail

Mau dilantik, PPS Wajib Bebas Covid

Mau dilantik, PPS Wajib Bebas Covid

radarlampung.co.id - KPU RI telah mengesahkan PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan puljada serentak tahun 2020. Menyikapi hal ini, KPU Kota Bandarlampung langsung mempersiapkan pengaktivan petugas lembaga adhoc. Selain PPK, KPU Kota Bandarlampung juga bakap melantik 378 anggota PPS yang berasal dari 126 kelurahan di Bandarlampung. Pelantikan akan dilaksanakan secara bergelombang pada Senin (15/6) di beberapa kantor kecamatan setempat. Ketua Divisi SDM KPU Kota Bandarlampung, Hamami mengatakan, pelantikan PPS akan dilaksanakan langsung oleh Ketua dan anggota KPU berdasarkan wilayah kecamatannya. \"Acara pelantikan kami bagi menjadi 5 Zona yang berbeda, yakni di kecamatan Panjang, Langkapura, Teluk Betung Utara, Kedaton, Enggal dan Sukarame. Pada setiap tempat akan dilantik PPS dari 2-4 kecamatan,\" katanya. Seluruh Prosesi pelantikan, sambhng dia, diupayakan tetap memenuhi ketentuan protokol kesehatan covid 19. Dia juga menegaskan pada hari sebelum pelantikan, KPU juga telah mewajibkan seluruh PPS untuk mengisi surat pernyataan sehat khusus covid 19. Surat serupa juga diberlakukan untuk PPK setempat. \"Kami sediakan masker, hand sanitizer dan sarung tangan untuk peserta dan panitia. Saya harap undangan juga pakai masker. Di setiap lokasi juga telah disiapkan sanitasi, termo gun dan tempat duduk berjarak minimal 1 meter\", tambahnya. (abd/rls/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: