Iklan Bos Aca Header Detail

Mencurigakan, Setelah Digeledah Ternyata Simpan Revolver

Mencurigakan, Setelah Digeledah Ternyata Simpan Revolver

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kosim (37), warga Tiyuh Indraloka Mukti, Kecamatan Waykenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat harus berurusan dengan aparat Polres Tulangbawang. Ini akibat kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, Kosim ditangkap Tekab 308 pada Kamis (11/6), sekira pukul 20.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Penawarrejo, Kecamatan Banjarmargo. Penangkapan tersebut bermula saat Tekab 308 melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) di Jalintim, Kampung Penawarrejo. \"Petugas mendapatkan informasi tentang seseorang yang mencurigakan di seputaran Simpang Penawar,\" kata Kapolres, Jumat (12/6). Petugas yang sedang berpatroli lalu mencari orang dengan ciri-ciri yang disebutkan warga. Setelah bertemu dengan orang yang dimaksud, Tekab 308 langsung melakukan penggeledahan badan. Hasilnya, ditemukan sepucuk senpi rakitan jenis revolver silver bergagang merah yang diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku. \"Di dalam silinder senpi tersebut terdapat dua butir amunisi aktif call 9 mm,\" ungkap Andy. Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Kosim berikut barang bukti (BB) langsung digelandang ke Mapolres Tulangbawang Pelaku akan dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi ilegal. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: