Iklan Bos Aca Header Detail

Merantau Dari Jakarta ke Lampung, Pria Ini Malah Jadi Pelaku Curanmor

Merantau Dari Jakarta ke Lampung, Pria Ini Malah Jadi Pelaku Curanmor

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua buruh ditangkap aparat Polsek Denteteladas karena terlibat aksi Curanmor. Mereka adalah Winarno alias Tole (27), warga Kampung Cimarias, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah dan Ahmad Ramdani (21) warga Kelurahan Rawaterate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta. Keduanya nekat melakukan aksi pencurian karena mengaku penghasilan sebagai buruh kurang untuk kehidupan sehari-hari. Tole dan Ramdani biasanya beraksi pada malam hari ketika calon korban tengah terlelap tidur. Kapolsek Denteteladas AKP Rohmadi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, keduanya mengaku telah dua kali beroperasi di wilayah hukumnya. Pertama, pada Selasa 23 Juni 2020 di kediaman Sugiarto, Perum Mandiri II, Kampung Bratasenaadiwarna, Kecamatan Denteteladas. Di tempat itu, keduanya berhasil menggasak sepeda motor Honda Beat warna merah putih BE 4857 TS dan Honda Revo warna hitam BE 3110 GM milik korban. Selang satu bulan kemudian, mereka kembali beraksi di rumah seorang honorer bernama Novi Kartika Sari (35), warga Kampung Pendowoasri, Kecamatan Denteteladas, pada Jumat 17 Juli 2020. Akibat peristiwa tersebut perempuan berhijab ini kehilangan sepeda motor Yamaha RX King warna hitam B 6634 PG. Berdasarkan laporan dari para korban, keduanya berhasil ditangkap pada Selasa (4/8) sekira pukul 02.00 WIB, di Dusun Karawangbaru, Kampung Sungainibung, Kecamatan Denteteladas. \"Mereka beraksi selalu pada malam hari saat korban sedang tertidur pulas,\" kata Rohmadi kepada radarlampung.co.id, Rabu (5/8). Mereka masuk ke tempat para korban memarkirkan sepeda motor dengan cara merusak kunci pintu. Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti sepeda motor Yamaha RX King dan Honda Beat milik korban. Selain itu juga mengamankan obeng, dua unit tang potong, dan tang biasa yang digunakan para pelaku saat beraksi. Keduanya saat ini tengah ditahan di Mapolsek Denteteladas. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: