Buron Delapan Tahun Diringkus Dirumah

Buron Delapan Tahun Diringkus Dirumah

radarlampung.co.id - Usai sudah pelarian Herlijon (26), warga Desa Ulakrengas, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), selama delapan tahun dari kejaran petugas.

Buronan kasus Pencurian dengan Kekerasan (begal) tersebut akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Bukitkemuning di kediamannya, sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (18/7) malam.

\"Tersangka Herlijon merupakan salah satu pelaku curas yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampura,\" kata Kapolsek Bukitkemuning Kompol Eri Hafry, Jumat (19/7).

Dijelaskan Eri, aksi curas atau pembegalan itu dilakukanbersama kawanannya, Samsul Bahri (28), Ari Nugroho (26), dan Wahyu Adi Saputra (29), yang telah tertangkap lebih dahulu dan saat ini telah menjalani hukuman.

\"Kawanan ini terbilang sadis saat beraksi terhadap calon korbannya. Sebab mereka tidak segan-segan melukai dengan menggunakan senjata tajam jika tidak dipenuhi keinginannya,\" beber Eri.

Disampaikan lebih lanjut, peristiwa pembegalan yang menimpa korban Riko Andrian Saputra (24), terjadi saat korban melintas di jalan umum Desa Ulakrengas, Kecamatan Abung Tinggi, Lampura, Sabtu, (11/6) dinihari.

“Modus operandi yang digunakan kawanan begal ini dengan cara merintangkan kayu di tengah jalan,” ungkap Eri.

Barang bukti yang diamankan dan telah dilimpahkan dalam perkara terdahulu, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna abu-abu, satu unit sepeda motor RX-KING warna hitam, satu unit sepeda motor Honda NF 100, satu unit HP merk XCOm type CX3 warna putih, dan dua batang kayu kopi kering, sebilah sajam jenis pisau garpu.

\"Tersangka rencananya akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,\" pungkasnya. (Ozy/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: