Iklan Bos Aca Header Detail

Bus Tidak Laik Jalan, Jangan Masuk Terminal!

Bus Tidak Laik Jalan, Jangan Masuk Terminal!

radarlampung.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satlantas Polres Tanggamus memeriksa bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), Rabu (22/5). Pemeriksaan yang berlangsung di halaman kantor dishub tersebut untuk mengecek kelayakan angkutan Lebaran 2019. Kepala Dishub Tanggamus Razi Azanisyah mengatakan, pengecekan bus AKDP meliputi lampu rem, lampu sein, wiper, ban, rem dan surat-surat kendaraan. ”Kendaraan yang dinyatakan layak, akan ditempel stiker angkutan Lebaran 2019,” kata Razi didampingi KBO Satlantas Polres Tanggamus Iptu Tajudin. Razi menuturkan, bus yang dinyatakan tidak layak jalan, namun tetap beroperasi, nantinya tidak diperbolehkan masuk terminal dan mengambil penumpang. Karena itu ia mengimbau perusahaan bus agar melengkapi apa yang menjadi kekurangan. ”Lengkapi. Kalau ada yang perlu diganti, ya diganti. Ini demi keselamatan penumpang,\" tegasnya. Ditambahkan KBO Satlantas Polres Tanggamus Iptu Tajudin, ada empat bus AKDP dan satu AKAP yang diperiksa. Hasilnya, tiga bus laik jalan. ”Dari lima bus yang diperiksa, satu sopir bus AKDP kami tilang. Sebab SIM B1 Umum sudah tidak berlaku lagi,\" kata Tajudin. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: