Terungkap, Ini Alasan 5 Kepala Puskesmas di Bandar Lampung Dicopot dari Jabatannya

Terungkap, Ini Alasan 5 Kepala Puskesmas di Bandar Lampung Dicopot dari Jabatannya

Ilustrasi lelang jabatan.-Pixabay-

BACA JUGA:Kembali Terpilih Jadi Ketua Muslimat NU, Ini Harapan Ketua DPRD Mesuji

"Namanya ASN itu tugasnya melaksanakan pekerjaannya. Kalau dia meninggalkan pekerjaannya harus izin atasnya langsung. Nanti atasan langsungnya lapor ke wali kota" ucapnya. 

Seperti kepala puskesmas ini, menurut Khaidarmansyah, saat meninggalkan tugas atau berpergian mereka harus izin kepada Kepala Dinas Kesehatan. Barulah kepala dinasnya melaporkannya ke wali kota.

"Setelah diizinkan oleh wali kota, baru mereka bisa berangkat," ungkapnya.

Tentu bila ASN melanggar, lanjut Khaidarmansyah, akan ada hukuman yang diterima. Hukuman yang diterima bermacam-macam. Sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: