Iklan Bos Aca Header Detail

Mulai Besok, ASN Pemkab Pesawaran Work From Home

Mulai Besok, ASN Pemkab Pesawaran Work From Home

radarlampung.co.id – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengeluarkan surat edaran tentang penetapan sistem kerja work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara  dan tenaga kontrak di pemkab setempat. Kebijakan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) ini berlaku terhitung Jumat (20/3) hingga Selasa (31/3).

”Menindaklanjuti SE bupati, diminta kepala OPD mengatur sistem kerja piket agar pelaksanaan pelayanan administratif dan publik tetap berjalan. Work from home diberlakukan untuk esselon IV ke bawah. Eselon II dan III tetap bekerja dan melakukan pengawasan bagi yang piket,\" tegas Sekretaris Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa, Kamis (19/3).

Dijelaskan, ketentuan yang harus diperhatikan pada penerapan work from home adalah, kepala OPD menyusun piket pejabat dan staf dengan mengatur agar seluruh tugas dan fungsi berjalan menyeluruh. Kepala OPD mengatur jadwal piket dengan menempatkan jabatan administrator, pengawas dan staf sesuai dengan kebutuhan fungsional masing-masing bidang dan unit kerja.

\"Eselon II dan III yang me-manage. Artinya tidak libur total, agar pelayanan tidak mandeg,\" kata dia.

Ketentuan lain, jadwal piket masing-masing OPD agar disampaikan kepada sekretaris kabupaten melalui Bagian Organisasi Setkab Pesawaran. Masing-masing kepala OPD melaporkan pelaksanaan pekerjaan selama pelaksanaan sistem work from home kepada sekretaris kabupaten melalui asisten yang membidangi.

”Kita akan evaluasi usai penerapan work from home ini. Melihat perkembangan virus Corona di Indonesia dan Lampung khususnya. Bahkan tempat wisata kita minta ditutup sementara. Termasuk kegiatan seremoni. Besok, kita bersama TNI, Polri dan stakeholder bersih-bersih fasum dengan penyemprotan desinfektan,\" pungkasnya. (ozi/ais)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: