Iklan Bos Aca Header Detail

Warga Tulangbawang Ini Perdagangkan Anak di Bawah Umur Asal Subang

Warga Tulangbawang Ini Perdagangkan Anak di Bawah Umur Asal Subang

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sinta Feradina (24) dan Sukendi (27) tertunduk lesu. Dua warga Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang ini ditetapkan sebagai tersangka perdagangan anak di bawah umur. Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Tulangbawang 19 Juli, sekira pukul 01.00 WIB. Di sebuah kontrakan di Kampung Tunggalwarga. Sinta dan Sukendi memiliki peran berbeda. Sinta bertugas mencari pelanggan melalui media sosial Facebook. Setelah mendapatkan pelanggan, ia juga melakukan perundingan harga. Sementara Sukendi bertugas menghantarkan korban kepada pelanggan. Ada tiga korban dalam kasus ini: S, M, dan S. \"Pelaku mengaku baru satu bulan menjalankan bisnis haram ini,\" kata Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro didampingi Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra di Mapolres setempat, Rabu (29/7). Sinta menawarkan para korban kepada pelanggan dengan kisaran harga Rp400 ribu. Kadang juga Rp500 ribu. Dari harga ini, ia mengaku mendapatkan bagian Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Para korban saat ini sudah dibawa pulang oleh orangtua mereka. Cukup jauh: Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Dalam perkara ini aparat kepolisian menyita barang bukti satu unit handphone dan uang tunai Rp400 ribu. Sinta dan Sukendi terancam pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 88 Jo pasal 76 I UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: