New Normal, ASN Lamtim Mulai Ngantor

New Normal, ASN Lamtim Mulai Ngantor

radarlampung.co.id-Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mulai melakukam penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa new normal. Hal itu merujuk Surat Edaran Bupati Lampung Timur nomor 800/1354/28/SK/2020 tentang sistem kerja ASN Kabupaten Lamtim dalam tatanan normal baru. Itu sebagai tindak lanjut, Surat Edaran Guburnur Lampung nomor 045.2/1656/06/2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru produktif dan aman corona virus disease (covid-19) di Provinsi Lampung. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Lamtim M.Ridwan menjelaskan, dengan Surat Edaran Bupati Lampung Timur Nomor: 800/157/28-SK / 2020 tentang Perubahan Ketiga Surat Edaran Bupati Lampung Timur Nomor: 800/878/28-SK / 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di  Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Menurutnya, melalui SE Bupati tertanggal 4 Juni 2020 itu, maka para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memastikan para ASN yang bekerj di rumah atau work from home (WFH) dan bekerja di Kantor atau work from office (WFO) mencapai sasaran kerja dan memenuhi target pencapaian kinerja. Selain itu, Kepala OPD harus menyiapkan fasilitas dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas dengan fileksibilitas lokasi kerja yang dilengkapi optimalisasi penggunaan teknologi yang terintegrasi dan sarana dan prasarana perkantoran lainnya. Dilanjutkan, dengan adanya ketentuan tersebut, maka para kepala OPD dapat fleksibel dalam mengatur sistem kerja jajarannya. Misalnya, untuk ASN yang berdomisili di daerah zona hijau atau kuning diharapkan masuk kerja seperti biasa (WFO). Sedangkan, bagi ASN yang berdomisili di zona merah diserahkan kepada Kepala OPD untuk mengatur sistem kerjanya. \"Kepala OPD dapat menerapkan WFH atau WFO bagi ASN yang berdomisili di zona merah,\" terang M.Ridwan. Ditambahkan, penyesuaian sistem kerja tersebut juga merupakan tindak lanjut  SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Baru. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: