Iklan Bos Aca Header Detail

Pelayanan Adminduk Dialihkan Secara Online

Pelayanan Adminduk Dialihkan Secara Online

radarlampung.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Timur menghentikan pelayanan permohonan pembuatan administrasi kependudukan melalui loket. Untuk sementara, layanan diberikan dengan cara online.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Disdukcapil Lampung Timur Syahmin Saleh menjelaskan, langkah ini dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). ”Tahap awal pelayanan permohona administrasi kependudukan secara online dimulai 18-31 Maret 2020,” kata Syahmin, Kamis (19/3).

Bagi pemohon pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu identitas anak (KIA) dapat mengunggah berkas persyaratan atau foto berkas persyaratan melalui WhatsApp (WA) dengan nomor 082181050858. 

Kemudian, kartu keluarga (KK), surat pindah dan surat keterangan melalui WA nomor 082181050857. Selanjutnya akta catatan sipil pada nomor WA 082175442054 dan 082289073120.

\"Pencetakan administrasi kependudukan paling lambat 14 hari dan akan kami kirimkan ke kantor kecamatan sesuai alamat pemohon,\" sebut dia.

Khusus bagi pemohon yang membutuhkan percepatan pembuatan administrasi kependudukan, misalnya untuk mengurus BPJS dan melamar kerja, maka dapat mengajukan permohonan percepatan melalui WA. (wid/ais)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: