Iklan Bos Aca Header Detail

Pembangunan RS Berpolemik, Para Penggagas Saling Lapor ke Polisi

Pembangunan RS Berpolemik, Para Penggagas Saling Lapor ke Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sempat dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan, terlapor dr. Tri Herlianto, dr. Tito Sunarto, dan Prof. Nurdiono melaporkan balik Dr. D beserta adiknya F ke Polresta Bandarlampung. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi No. TBL/B-1/1466/II/2020/LPG/SPKT/ RESTA BALAM tanggal 10 Juli 2020. Penasihat hukum ketiga pelapor Adi Gunawan mengatakan, pihaknya melaporkan Dr. D atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau memasukan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penipuan sebagaimana dalam Pasal 263 dan atau 266 dan atau 378 KUH Pidana. \"Jalur hukum ini kami tempuh lantaran setelah menunggu sekian lama tidak ada itikad baik dari pelapor (Dr. D) ini untuk melakukan musyawarah mufakat. Upaya kekeluargaan sudah kita lakukan namun menemui kebuntuan,\" ungkap Adi Gunawan, Minggu (12/7). Adi menuturkan, perkara ini berawal dari adanya kerjasama untuk membangun rumah sakit antara kliennya dengan terlapor dr. D yang terjalin sejak tahun 2013. Dalam kerjasama tersebut, kata Adi, terjadi kesepakatan antara pihak D dan dr. Tito Sunarto untuk membangun Rumah Sakit yang diberi nama Mitra Kosasih. Pihak Kesatu, Diana Amisani dan dr. F (adik dari dr. D) dengan kepemilikan saham 55 persen, dan 45 persen milik dr. Tito Sunarto. \"Tak lama berselang, masuk Prof. Nurdiono dan dr. Tri Herlianto, otomatis terjadi perubahan struktur kepengurusan dan saham,\" tutur Adi. Dia melanjutkan, kemudian dalam proses pembangunan rumah sakit Mitra Kosasih diperlukan adanya penambahan modal. Untuk itu, lanjutnya, melalui RUPS, masing-masing pihak sepakat mencari dana pihak ketiga, dalam hal ini Bank BNI. Setelah dana cair, pembangunan dimulai dan masing-masing pihak memiliki kewajiban yang sama soal cicilan kepada pihak ketiga. Namun D tidak mau ikut mencicil pinjaman ke BNI. \"Lalu pada 2017 dr. D mengadukan ketiga klien kami ke Polda Lampung dengan dugaan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan. Tapi setelah bergulir selama tiga tahun, pada 6 Mei 2020 lalu usai melakukan gelar perkara, penyidik memutuskan tidak bisa menindaklanjuti perkara atau Iaporan D ke tingkat penyidikan karena tidak memenuhi unsur pidana,\" jelas Adi. Selanjutnya pada Jumat (10/7) kemarin, Kuasa Hukum dari dr. Tri Herlianto, dr. Tito Sunarto, dan Prof. Nurdiono secara bersama-sama melaporkan balik D ke Polresta Bandarlampung. \"Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan, D patut diduga melanggar Pasal 263 dengan ancaman hukuman 6 tahun, Pasal 266, dengan ancaman kurungan badan 7 tahun dan Pasal 378 dengan ancaman hukuman badan paling lama 4 tahun,\" pungkasnya. Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Efendi menyatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait laporan tersebut. \"Nanti saya cek dulu ya,\" singkatnya. (gar/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: