Pembegal Bermodus Pura-Pura Minta Bensin Dibekuk !

Pembegal Bermodus Pura-Pura Minta Bensin Dibekuk !

radarlampung.co.id-Polsek Negarabatin meringkus dua tersangka kasus pembegalan, Selasa (22 /10). Keduanya adalah Boy (30) dan Atim (22) warga Kampung Purwanegara Kecamatan Negarabatin Kabupaten Waykanan. Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Negarabatin Iptu Santoso menjelaskan, Boy dan Atim melakukan aksinya pada Rabu (16/9) lalu. Saat itu sekitar pukul 23.00 malam, kedua tersangka menyetop sepeda motor yang dikendarai Ivan dan Mugi yang hendak menuju Kampung Srimulyo Negara Batin. Ivan dan Mugi datang dari arah Kampung Purwanegara. Kemudian, Boy dan Atim pura-pura kehabisan bahan bakar bensin. Keduanya kemudian meminta bahan bakar sepeda motor Ivan. Tak curiga, Ivan membagi sedikit bahan bakar yang ada di dalam tangki sepeda motornya. Setelah sepeda motor Boy dan Atim diisi bahan bakar, keduanya meminta Ivan dan Mugi mengiringi perjalanan mereka. Alasan Boy, dirinya takut sepeda motor mereka mogok lagi. “Namun saat di perjalanan tepatnya di jalan poros dekat makam Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin, pelaku berpura-pura motor yang di kendarai mogok . Ternyata setelah korban berhenti kedua pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis golok dengan mengancam akan membacok korban jika tidak menyerahkan uang, ponsel dan kendaraan sepeda motor korban,” kata Santoso, Selasa (22/10). Setelah berhasil mengambil uang Rp50 ribu di kantong celana Mugi dan kendaraan sepeda motor Ivan,Boy meminta korban segera pergi. Setelah itu barulah Boy dan Atim melarikan diri. Sekitar satu jam kemudian datang warga Kampung Sri mulyo melintas di depan Ivan bersama rekannya meminta pertolongan dan menceritakan peristiwa di Polsek Negarabatin. \"Kedua tersangka berhasil ditangkap pada Minggu (20/10) sekitar pukul 21.00 WIB oleh unit reskrim Polsek Negara Batin setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat. Tersangka tidak melawan saat ditangkap,” kata Santoso. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo hitam BE 5369 WN yang telah dicopot bodynya, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam tanpa nopol dan tidak menggunakan body motor, serta pisau dan golok. “Atas perbuatannya tersangka diancam pidana penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP,” katanya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: